Tiga Warga Indonesia Divonis Bersalah atas Pendanaan Teroris via Kripto
Tiga Warga Indonesia Divonis Bersalah atas Pendanaan Teroris via Kripto

Tiga warga negara Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia atas pendanaan teroris menggunakan kripto yang terjadi sepanjang 2024 dan 2025. Ini menjadi kasus kriminal pertama di Asia Tenggara dengan dakwaan terorisme yang berhasil disidangkan dengan bukti on-chain, menelusuri aliran transaksi yang tercatat pada blockchain. Ketiga terdakwa semuanya terbukti mengirimkan aset kripto ke jaringan penggalangan dana terorisme berbasis di Suriah yang berafiliasi dengan ISIS. Meski mereka bukan pelaku langsung serangan.

2026-04-07Baca
  • 1