Adopsi Kripto Indonesia 2025: Tren & Regulasi
2025-10-27
Bittime - Pertumbuhan investor kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan, seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperkuat kerangka regulasi aset digital.
Jumlah pengguna kripto melonjak tajam dalam dua tahun terakhir, menjadikan Indonesia salah satu pasar paling dinamis di Asia Tenggara.
Dalam waktu yang sama, pemerintah memperbarui kebijakan pajak dan pengawasan guna menyeimbangkan inovasi dan perlindungan investor.
Pertumbuhan Investor dan Nilai Transaksi
Data menunjukkan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per pertengahan 2025 mencapai sekitar 16,5 juta orang, naik lebih dari 27 persen sejak awal tahun.
Hingga Agustus 2025, jumlah pengguna aktif sudah menembus 18 juta orang dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp360 triliun.
Meski begitu, volume transaksi bulanan menunjukkan fluktuasi, dengan penurunan sekitar 14 persen pada September. Tren ini mencerminkan adanya penyesuaian pasar setelah lonjakan signifikan pada semester pertama tahun ini.
Peningkatan jumlah pengguna memperlihatkan bahwa minat terhadap aset digital tetap kuat, meskipun harga kripto global penuh gejolak.
Investor ritel menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan tersebut, terutama melalui platform bursa lokal yang semakin mudah diakses.
Baca Juga: Apa Itu Privacy Coin? Ini 3 Aset yang Paling Populer!
Regulasi Baru OJK dan Pengawasan Aset Digital
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi pengawasan aset digital di Indonesia. Setelah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tanggung jawab pengaturan kripto kini berada di bawah OJK.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, aset kripto secara resmi dikategorikan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang diawasi langsung oleh OJK.
OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia juga memperkenalkan pedoman akuntansi aset kripto sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola.
Di sisi fiskal, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, termasuk tarif PPh final sebesar 0,21 persen untuk transaksi domestik.
Kebijakan ini memperjelas posisi aset digital di sistem keuangan Indonesia sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan integritas pasar kripto.

Baca Juga: RWA Crypto 2025: Prospek, Risiko dan Perbandingan Protokol Utama (WAT, Ondo, Centrifuge)
Faktor Pendorong dan Tantangan Pasar
Faktor utama pendorong pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia mencakup meningkatnya literasi digital, inklusi keuangan yang meluas, serta regulasi yang semakin tegas.
Pengguna muda dan investor ritel menjadi tulang punggung pasar, didukung oleh kemudahan akses ke bursa lokal dan kampanye edukasi oleh komunitas blockchain.
Namun, tantangan juga muncul. Regulasi pajak yang baru memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian investor akan beralih ke bursa luar negeri.
Penurunan nilai transaksi bulanan menunjukkan bahwa pasar masih mencari keseimbangan antara minat tinggi dan volatilitas harga.
Selain itu, isu keamanan data, penipuan digital, dan rendahnya pemahaman risiko masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator maupun pelaku industri.
Baca Juga: Koin RWA Apa Saja? Ini 5 Koin RWA Terbaik 2025 yang Berpotensi Cuan
Dampak terhadap Industri Keuangan dan Investor
Pertumbuhan adopsi kripto mendorong transformasi di sektor keuangan Indonesia. Lembaga keuangan tradisional mulai mengintegrasikan layanan terkait aset digital, seperti penyimpanan (custody) dan tokenisasi aset riil.
Bursa lokal juga berlomba memperkuat keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi OJK untuk menjaga kepercayaan publik.
Bagi investor, regulasi yang lebih jelas berarti perlindungan yang lebih kuat, namun juga tanggung jawab yang lebih besar terhadap kewajiban pajak dan transparansi transaksi.
Investasi di aset kripto kini tidak lagi semata bersifat spekulatif, melainkan mulai dilihat sebagai bagian dari diversifikasi portofolio keuangan yang sah di bawah pengawasan otoritas resmi.
Baca Juga: Hype, Here Are 10 Crypto AI You Must Know!
Proyeksi 2025–2026
Dengan jumlah pengguna yang terus meningkat dan kerangka regulasi yang semakin matang, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat aset digital terbesar di Asia Tenggara.
Dukungan pemerintah terhadap inovasi, kemunculan startup blockchain lokal, serta peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan global menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan jangka panjang.
Namun, keberhasilan Indonesia dalam memimpin industri ini akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan kecepatan adaptasi pelaku pasar terhadap perubahan regulasi. Edukasi publik dan keamanan siber merupakan faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan ekosistem kripto nasional.
Baca Juga: AI Crypto Boom 2025: Bittensor, TAO, dan Revolusi Blockchain
Kesimpulan
Adopsi kripto di Indonesia tahun 2025 menandai era baru dalam transformasi keuangan digital. Investor semakin banyak, nilai transaksi tetap tinggi, dan regulasi menjadi lebih komprehensif di bawah OJK.
Meski tantangan seperti pajak, volatilitas, dan keamanan masih ada, arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjadikan aset kripto sebagai bagian sah dari sistem keuangan nasional.
Dengan fondasi yang kuat, Indonesia berada pada jalur yang menjanjikan menuju pusat ekonomi digital regional.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan pertumbuhan investor kripto di Indonesia?
Pertumbuhan ini merujuk pada peningkatan jumlah individu yang memiliki dan memperdagangkan aset digital di bursa lokal maupun global. Jumlah investor mencapai lebih dari 18 juta pada 2025.
Bagaimana peran OJK dalam mengatur aset kripto?
OJK kini menjadi regulator utama yang mengawasi aset kripto di Indonesia. Otoritas ini menetapkan pedoman akuntansi, pengawasan bursa, dan koordinasi dengan lembaga pajak untuk memastikan pasar berjalan transparan dan aman.
Apa tantangan terbesar dalam adopsi kripto di Indonesia?
Tantangan terbesar meliputi literasi risiko yang masih rendah, keamanan siber, dan dampak regulasi pajak terhadap volume transaksi.
Mengapa Indonesia berpotensi menjadi pusat kripto Asia Tenggara?
Dengan jumlah pengguna besar, regulasi jelas, dan dukungan pemerintah, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi pusat aktivitas aset digital di kawasan.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.




