Apakah Crypto Haram di Pakistan? Ini Sikap Dewan Ulama dan Regulator

2026-07-13

Crypto Haram Pakistan? Sikap Ulama dan Regulator

Isu crypto haram Pakistan kembali menjadi perhatian setelah ulama berpengaruh menyatakan transaksi aset digital tidak sesuai dengan hukum Islam. 

Namun, pernyataan keagamaan tersebut tidak otomatis membuat seluruh aktivitas kripto menjadi ilegal menurut hukum negara.

Key Takeaways

  • Mufti Muhammad Taqi Usmani menilai aset kripto tidak memenuhi pengertian maal atau harta yang sah menurut pandangan fikih yang digunakannya.
  • Fatwa merupakan pendapat hukum agama dan tidak otomatis menjadi undang-undang atau larangan pidana di Pakistan.
  • Pemerintah Pakistan tetap membangun sistem perizinan aset virtual melalui Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority atau PVARA.

Mengapa Muncul Isu Crypto Haram di Pakistan?

Perdebatan terbaru bermula dari fatwa Mufti Muhammad Taqi Usmani, tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam bidang keuangan Islam. 

Ia memimpin Darul Uloom Karachi dan Wifaq-ul-Madaris Al-Arabia Pakistan serta pernah menjadi hakim pada Shariah Appellate Bench di Mahkamah Agung Pakistan.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul pertanyaan mengenai pembelian barang menggunakan token kripto dan stablecoin, termasuk USDT. Dalam pandangannya, aset digital tidak memenuhi definisi maal, yaitu kekayaan atau properti yang diakui dalam kerangka hukum Islam yang digunakan untuk menilai transaksi tersebut.

Crypto Haram Pakistan? Sikap Ulama dan Regulator

Sumber: AI Generated Image

Karena tidak dianggap sebagai maal, kripto dinilai tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah secara syariah. Kesimpulan itu tidak hanya mencakup Bitcoin, tetapi juga token digital dan stablecoin yang nilainya dikaitkan dengan mata uang fiat.

Sejumlah ulama lain dilaporkan mendukung pandangan tersebut. Namun, penyebutan “dewan ulama Pakistan” perlu dipahami secara hati-hati. 

Fatwa ini bukan keputusan legislatif pemerintah dan bukan pula larangan nasional yang secara otomatis mengikat seluruh penduduk Pakistan.

Baca juga : Fatwa MUI Tentang Crypto: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut Perspektif Islam

Mengapa Ulama Pakistan Mengharamkan Crypto?

Alasan utama dalam fatwa terbaru berkaitan dengan status kripto sebagai harta menurut hukum Islam. Mufti Taqi Usmani menilai bahwa aset digital hanya berupa catatan angka dalam sistem elektronik dan belum memenuhi kriteria kekayaan yang dapat digunakan sebagai objek transaksi yang sah.

Pandangan ini berangkat dari beberapa pertanyaan mendasar:

  • Apakah kripto memiliki nilai yang diakui secara syariah?
  • Apakah kepemilikannya dapat dianggap sebagai kepemilikan harta yang sah?
  • Apakah token digital dapat menjadi alat pembayaran?
  • Apakah transaksi kripto mengandung ketidakpastian yang berlebihan?
  • Apakah perdagangan kripto lebih menyerupai investasi atau spekulasi?

Dalam diskusi fikih yang lebih luas, ulama yang menolak kripto sering mengaitkannya dengan beberapa unsur berikut.

1. Status Kripto sebagai Maal

Maal dapat dipahami sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara sah. Perbedaan pendapat muncul karena kripto tidak memiliki bentuk fisik dan tidak diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral.

Pihak yang menolak kripto menilai keberadaan digital saja belum cukup untuk menjadikannya harta. Pihak yang lebih terbuka berpendapat bahwa aset tidak harus berbentuk fisik selama masyarakat mengakui nilainya dan kepemilikannya dapat dibuktikan.

2. Gharar atau Ketidakpastian

Harga kripto dapat berubah secara ekstrim dalam waktu singkat. Sebagian ulama melihat volatilitas, ketidakjelasan nilai dasar, dan kompleksitas teknologi sebagai bentuk ketidakpastian berlebihan atau gharar.

Namun, volatilitas tidak selalu membuat suatu aset otomatis haram. Penilaian syariah biasanya juga mempertimbangkan struktur transaksi, tujuan penggunaan, transparansi, dan tingkat pemahaman para pihak.

3. Maysir atau Spekulasi Menyerupai Perjudian

Aktivitas seperti perdagangan dengan leverage tinggi, token tanpa kegunaan jelas, skema pump-and-dump, dan kontrak berisiko tinggi dapat menyerupai perjudian.

Masalahnya tidak selalu terletak pada teknologi blockchain. Cara aset tersebut diperdagangkan juga menentukan apakah transaksi mengandung unsur yang dilarang.

4. Potensi Riba

Beberapa produk kripto memberikan imbal hasil melalui pinjaman, leverage, atau mekanisme bunga. Produk semacam ini dapat menimbulkan persoalan riba meskipun aset dasarnya belum tentu dilarang.

Karena ekosistem kripto mencakup banyak model bisnis, penilaian syariah terhadap Bitcoin, stablecoin, staking, lending, dan tokenisasi aset seharusnya tidak selalu disamakan.

Baca juga : Trading Menurut Islam: Crypto, Saham, Forex Halal atau Haram? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Apakah Crypto Legal di Pakistan?

Jawabannya tidak cukup hanya “legal” atau “ilegal”.

Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi atau legal tender yang diterbitkan dan dijamin pemerintah Pakistan. 

Bank sentral Pakistan sejak 2018 telah menyatakan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran sah dan pada saat itu belum ada pihak yang diberi izin untuk menerbitkan, memperdagangkan, atau menyediakan layanan investasi kripto.

Crypto Haram Pakistan? Sikap Ulama dan Regulator

Sumber AI Generated Image

Kebijakan tersebut kemudian berkembang. Pemerintah mulai beralih dari pendekatan pembatasan menuju pembentukan regulasi berbasis lisensi.

Pakistan membentuk PVARA untuk mengawasi penyedia jasa aset virtual. Lembaga ini diberi tugas mengembangkan sistem perizinan, perlindungan konsumen, keamanan siber, serta kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Kerangka tersebut berkembang dari Virtual Assets Ordinance 2025. Pada Maret 2026, parlemen Pakistan menyetujui undang-undang yang secara formal menetapkan PVARA sebagai regulator aset virtual. Pemerintah juga menyiapkan peraturan pelaksana untuk menyesuaikan sistem tersebut dengan standar internasional.

Artinya, per Juli 2026:

  • Kripto bukan mata uang resmi Pakistan.
  • Kripto tidak mendapat jaminan nilai dari bank sentral.
  • Aktivitas aset virtual tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
  • Penyedia layanan kripto harus mengikuti kerangka perizinan PVARA.
  • Kegiatan tanpa lisensi atau melanggar aturan keuangan tetap dapat dikenai tindakan hukum.
  • Status legal suatu layanan tidak otomatis berarti layanan tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga : Penjelasan Bitcoin Halal atau Haram: Kata MUI serta Hukum Investasi dan Tradingnya!

Perbedaan Fatwa dan Regulasi Crypto Pakistan

Fatwa dan regulasi bekerja dalam ranah yang berbeda.

Fatwa merupakan pendapat hukum Islam yang diberikan oleh ulama berdasarkan pemahaman terhadap sumber syariah dan kondisi suatu transaksi. Fatwa dapat memiliki pengaruh sosial dan keagamaan yang kuat, tetapi bukan undang-undang negara kecuali diadopsi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Regulasi negara mengatur aspek seperti:

  • Perizinan bursa kripto.
  • Verifikasi identitas pengguna.
  • Pencegahan pencucian uang.
  • Perlindungan dana konsumen.
  • Penyimpanan aset digital.
  • Keamanan teknologi.
  • Pelaporan transaksi.
  • Pengawasan penyedia jasa.

Karena itu, suatu produk dapat legal menurut hukum negara tetapi masih diperdebatkan dari sisi syariah. Sebaliknya, produk yang secara teori dapat disusun sesuai prinsip syariah tetap tidak boleh ditawarkan apabila penyedianya tidak mempunyai izin regulator.

Fatwa terbaru juga tidak secara otomatis membubarkan PVARA atau menghentikan proses regulasi kripto. Pemerintah justru menyerukan pembahasan yang lebih menyeluruh antara ulama, regulator, dan pakar teknologi.

Menteri Negara untuk Kripto dan Aset Digital Pakistan, Bilal Bin Saqib, menyatakan bahwa blockchain, stablecoin, tokenisasi aset, dan aset digital memiliki karakteristik yang berbeda. 

Menurutnya, setiap kategori memerlukan evaluasi teknis dan syariah yang lebih terperinci, bukan penilaian menggunakan satu pendekatan untuk semua produk.

Baca juga : Hukum Trading Crypto dalam Islam, Halal atau Haram?

Apakah Semua Ulama Sepakat Crypto Haram?

Tidak. Pendapat ulama mengenai cryptocurrency masih terbagi.

Sebagian ulama memandang kripto tidak sah karena tidak memenuhi definisi harta, tidak memiliki otoritas penerbit, sangat spekulatif, dan rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.

Sebagian lainnya menilai bahwa aset digital tertentu dapat dikategorikan sebagai harta apabila memiliki manfaat, diterima masyarakat, dapat dimiliki secara sah, dan tidak digunakan dalam transaksi yang mengandung riba, penipuan, atau perjudian.

Perbedaan juga dapat muncul berdasarkan jenis asetnya. Bitcoin tidak memiliki struktur yang sama dengan stablecoin. Stablecoin berbasis cadangan berbeda dari stablecoin algoritmik. Token yang mewakili aset nyata juga tidak identik dengan meme coin tanpa kegunaan yang jelas.

Beberapa otoritas di negara lain telah membuka perdagangan aset digital yang lolos penyaringan syariah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum ada kesepakatan universal bahwa setiap bentuk cryptocurrency memiliki hukum yang sama.

Baca juga : Fatwa MUI soal Cryptocurrency: Haram, Halal, atau Tergantung?

Apa Dampaknya bagi Pasar Crypto Pakistan?

Fatwa dari ulama berpengaruh dapat mempengaruhi keputusan masyarakat Pakistan, khususnya investor yang hanya ingin menggunakan produk keuangan sesuai prinsip syariah.

Dampak yang mungkin muncul meliputi:

  • Penurunan minat sebagian investor ritel.
  • Meningkatnya permintaan terhadap produk kripto bersertifikasi syariah.
  • Dorongan untuk membentuk dewan pengawas syariah khusus aset digital.
  • Pemeriksaan lebih ketat terhadap stablecoin dan token.
  • Penyesuaian aturan PVARA agar memperhatikan prinsip keuangan Islam.
  • Peningkatan edukasi mengenai perbedaan antara blockchain dan spekulasi token.

Di sisi lain, perdebatan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang. Pemerintah dapat menetapkan klasifikasi aset digital berdasarkan fungsi, cadangan, tingkat desentralisasi, risiko, dan struktur pendapatan.

Pendekatan tersebut lebih proporsional daripada menyamakan Bitcoin, stablecoin, token sekuritas, tokenisasi sukuk, dan aset digital spekulatif sebagai satu kategori.

Baca juga : Stablecoin BI: Investasi Aman di Crypto Masa Depan

Apa yang Harus Diperhatikan Investor?

Investor tidak sebaiknya hanya mengandalkan istilah “legal” atau “haram” tanpa memahami konteksnya.

Sebelum menggunakan platform kripto di Pakistan, periksa:

  1. Apakah penyedia layanan memiliki izin atau sedang mengikuti proses perizinan PVARA.
  2. Apakah aset dianggap sebagai alat investasi, token utilitas, stablecoin, atau produk pinjaman.
  3. Apakah transaksi menggunakan leverage atau bunga.
  4. Apakah cadangan stablecoin dapat diverifikasi.
  5. Apakah terdapat risiko penipuan dan manipulasi pasar.
  6. Apakah produk telah mendapat penilaian dari ahli syariah yang kompeten.
  7. Apakah penggunaan kripto melanggar aturan devisa atau pembayaran domestik.

Investor Muslim yang ingin memastikan kepatuhan syariah perlu berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah. Penilaian sebaiknya dilakukan terhadap aset dan struktur transaksinya, bukan hanya berdasarkan nama “crypto”.

Untuk mengikuti perkembangan regulasi aset digital, Bitcoin, dan kebijakan kripto global, Anda dapat mendaftar di Bittime dan membaca pembaruan berita terkait. 

Informasi tersebut tetap perlu dilengkapi dengan riset mandiri serta pertimbangan hukum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Kesimpulan

Isu crypto haram Pakistan muncul setelah Mufti Muhammad Taqi Usmani menyatakan bahwa aset digital tidak memenuhi kriteria maal dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah menurut pandangan syariahnya.

Fatwa tersebut memiliki pengaruh besar, tetapi tidak otomatis menjadi larangan hukum nasional. Pakistan tetap mengembangkan industri aset virtual melalui PVARA, sistem perizinan, serta aturan perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang.

Jadi, apakah crypto legal di Pakistan? Kripto bukan alat pembayaran resmi, tetapi aktivitas aset virtual sedang dimasukkan ke dalam kerangka regulasi. 

Legalitas negara dan kepatuhan syariah merupakan dua penilaian berbeda. Perdebatan masih terbuka karena ulama memiliki pandangan yang beragam.

bittime biaya withdrawal murah

Penting untuk menilai jenis aset, mekanisme transaksi, perizinan platform, dan potensi unsur gharar, maysir, atau riba sebelum mengambil keputusan.

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Apakah crypto haram di Pakistan?

Mufti Muhammad Taqi Usmani menyatakan transaksi kripto tidak sesuai syariah berdasarkan pandangannya mengenai status aset digital sebagai harta. Namun, pandangan tersebut tidak otomatis mewakili semua ulama atau menjadi larangan hukum negara.

Apakah crypto legal di Pakistan?

Kripto bukan alat pembayaran resmi, tetapi Pakistan telah membentuk PVARA untuk mengatur dan memberi lisensi kepada penyedia jasa aset virtual. Legalitas aktivitas tertentu bergantung pada izin dan aturan pelaksana yang berlaku.

Mengapa ulama Pakistan mengharamkan crypto?

Alasan utamanya adalah kripto dinilai tidak memenuhi definisi maal atau kekayaan yang sah. Kekhawatiran lain dalam perdebatan fiqih mencakup spekulasi, gharar, maysir, dan potensi riba.

Apakah USDT juga dianggap haram?

Fatwa terbaru mencakup stablecoin seperti USDT karena tetap dianggap sebagai aset digital yang tidak memenuhi kriteria harta menurut pandangan tersebut. Ulama lain dapat memiliki penilaian berbeda berdasarkan cadangan dan kegunaan stablecoin.

Apakah fatwa dapat menghentikan regulasi crypto Pakistan?

Tidak secara otomatis. Pemerintah Pakistan tetap menjalankan pengembangan regulasi melalui PVARA dan mendorong dialog antara regulator, pakar teknologi, industri, dan ulama.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Whale Borong Bitcoin, Holder Menengah Jual BTC: Sinyal Bullish atau Risiko?
Whale Borong Bitcoin, Holder Menengah Jual BTC: Sinyal Bullish atau Risiko?

Whale Bitcoin borong 66.700 BTC, holder menengah jual 77.800 BTC. Simak analisis divergensi kepemilikan dan prospek harga Bitcoin selanjutnya.

2026-07-21Baca