Fatwa MUI soal Cryptocurrency: Haram, Halal, atau Tergantung?

2026-03-10
Fatwa MUI soal Cryptocurrency Haram, Halal, atau Tergantung.webp

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa resmi tentang cryptocurrency melalui Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta pada 11 November 2021. 

Keputusan ini bukan sekadar opini, melainkan produk hukum Islam yang dihasilkan oleh forum ulama tertinggi di Indonesia setelah mempertimbangkan dalil Al-Quran, hadits, pendapat ulama klasik, dan kondisi regulasi Indonesia saat ini. 

Jawabannya tidak hitam-putih: hukum cryptocurrency menurut MUI bergantung pada bagaimana ia digunakan.

Key Takeaways

  • Cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran hukumnya haram menurut MUI.

  • Sebagai komoditi atau aset digital, hukumnya tidak sah diperjualbelikan kecuali memenuhi syarat tertentu.

  • Ada ruang untuk halal: jika crypto memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, memiliki underlying, dan bebas dari gharar, maka sah untuk diperjualbelikan.

Daftar di Bittime sekarang dan mulai trading kripto dengan proses yang cepat, aman, dan mudah di aplikasi. 

Konteks: Mengapa MUI Perlu Berfatwa tentang Cryptocurrency?

Sebelum memahami isi fatwanya, penting untuk memahami mengapa forum ulama sekaliber Ijtima' Ulama merasa perlu menerbitkan keputusan ini. 

Cryptocurrency telah menjadi instrumen ekonomi yang digunakan jutaan warga Indonesia, namun statusnya secara hukum Islam belum pernah diklarifikasi secara resmi di tingkat nasional.

Di Indonesia, crypto tidak diakui sebagai mata uang oleh pemerintah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa satu-satunya mata uang yang sah adalah Rupiah. 

Namun di sisi lain, BAPPEBTI melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 mengakui crypto sebagai aset digital atau komoditi yang bisa diperdagangkan secara legal di bursa berjangka. 

Dua status hukum yang berbeda ini menciptakan kebingungan di masyarakat, dan itulah ruang yang diisi oleh fatwa MUI.

Forum Ijtima' juga mencatat beberapa risiko nyata: crypto mengancam kedaulatan mata uang resmi negara, rawan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, dan saat itu belum ada regulator resmi maupun lembaga penjamin transaksi aset kripto dari negara.

Baca juga : Fatwa MUI Tentang Crypto: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut Perspektif Islam

Tiga Ketentuan Hukum MUI tentang Cryptocurrency

MUI mengeluarkan tiga ketentuan hukum yang saling berkaitan, dan memahami ketiganya secara bersamaan adalah kunci untuk tidak salah menafsirkan fatwa ini.

Fatwa MUI soal Cryptocurrency Haram, Halal, atau Tergantung - mui.webp

Ketentuan Pertama, Sebagai Mata Uang: Haram

Menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran hukumnya haram. Ada dua alasan utama yang disebutkan MUI. 

Pertama, mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dharar (bahaya) karena volatilitas harga yang ekstrem, MUI menyebut bahwa ada crypto yang nilainya bisa jatuh hingga nol. 

Kedua, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

Ketentuan Kedua, Sebagai Komoditi Tanpa Syarat: Tidak Sah

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan jika tidak memenuhi syarat. MUI menyebut empat masalah utama: mengandung gharar, dharar, qimar (perjudian), dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. 

Syarat sil'ah dalam fikih Islam mencakup lima hal: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, merupakan hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli. 

Dalam kondisi standar, sebagian besar cryptocurrency dianggap tidak memenuhi kelima syarat ini secara penuh.

Ketentuan Ketiga, Dengan Syarat Tertentu: Sah

Inilah ketentuan yang paling sering luput dari perhatian publik. MUI secara eksplisit menyatakan bahwa apabila sebuah cryptocurrency memenuhi syarat sebagai sil'ah, memiliki underlying (aset yang mendasari), serta bebas dari unsur gharar, dharar, dan qimar, maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga : Bitcoin Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut MUI, Ustadz Adi Hidayat, dan Felix Siauw

Ketentuan ketiga ini membuka ruang bagi pengembangan aset digital yang sesuai syariah di masa depan, misalnya token yang didukung oleh aset nyata (real-world asset), memiliki nilai yang jelas dan terukur, serta beroperasi dalam ekosistem yang teratur dan transparan. 

Hal Ini juga menjadi landasan mengapa diskusi tentang crypto syariah dan tokenisasi aset islami terus berkembang pasca-fatwa ini.

Dasar Hukum yang Digunakan

MUI tidak mengeluarkan fatwa ini tanpa dasar. Beberapa dalil utama yang digunakan antara lain QS. Al-Baqarah ayat 278–280 tentang larangan riba, QS. Al-Baqarah ayat 188 tentang larangan memakan harta dengan cara yang batil, QS. An-Nisa ayat 29 tentang prinsip saling rela dalam perdagangan, dan QS. Al-Maidah ayat 90 tentang larangan perjudian. 

Di sisi hadits, digunakan riwayat Muslim tentang larangan jual beli gharar, hadits tentang syarat saling rela dalam transaksi, serta hadits tentang pertukaran komoditas ribawi yang mengharuskan kesetaraan dan serah terima langsung.

Pendapat ulama klasik yang dirujuk mencakup Imam Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din, Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Zawajir, dan Syekh Ali Banjari dalam I'anat al-Thalibin, semua menekankan bahwa transaksi baru dianggap sah jika memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan terbebas dari unsur penipuan.

Baca juga : Apakah Islamic Coins (ISLM) Halal dan Hukumnya di Indonesia?

Apa Artinya untuk Trader Crypto Muslim di Indonesia?

Secara praktis, fatwa MUI ini memberikan kerangka yang relatif jelas. Menggunakan Bitcoin atau crypto lain sebagai alat pembayaran langsung, membayar barang atau jasa dengan Bitcoin misalnya, masuk dalam kategori yang diharamkan. 

Memperdagangkan crypto di bursa tanpa memenuhi syarat sil'ah juga berada di area yang tidak sah.

Namun untuk aset digital yang memiliki underlying nyata, valuasi yang jelas, mekanisme serah terima yang terdefinisi, dan terbebas dari unsur spekulasi ekstrem, MUI tidak menutup pintu. 

Cara Beli Crypto di Bittime?

bittime biaya withdrawal murah

Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.

Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!

Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.

FAQ

Apakah cryptocurrency haram menurut MUI?

Sebagai mata uang atau alat pembayaran, hukumnya haram. Sebagai komoditi yang tidak memenuhi syarat syariah, juga tidak sah, tapi ada ketentuan ketiga yang membuka celah halal.

Kapan crypto bisa halal menurut MUI?

Jika memenuhi syarat sil'ah syar'i, memiliki underlying aset nyata, serta bebas dari unsur gharar, dharar, dan qimar, maka sah untuk diperjualbelikan.

Apa itu gharar dalam konteks crypto?

Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan, dalam crypto, MUI merujuk pada volatilitas ekstrem yang bisa membuat nilai aset jatuh hingga nol.

Kapan fatwa MUI tentang crypto dikeluarkan?

Fatwa ini dikeluarkan pada 11 November 2021 melalui Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Hotel Sultan Jakarta.

Apakah fatwa ini melarang semua aktivitas crypto?

Tidak. MUI hanya melarang penggunaan crypto sebagai alat pembayaran dan perdagangan tanpa syarat, crypto yang memenuhi standar syariah tetap dinyatakan sah.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Fear and Greed Index Crypto Maret 2026: Pasar Masih Fase Extreme Fear
Fear and Greed Index Crypto Maret 2026: Pasar Masih Fase Extreme Fear

Fear and Greed Index crypto Maret 2026 berada di zona extreme fear. Simak analisis indikator fear and greed index dan dampaknya pada pasar kripto.

2026-03-10Baca