Bitcoin Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut MUI, Ustadz Adi Hidayat, dan Felix Siauw

2025-10-08

Bitcoin Halal atau Haram Ini Penjelasan Menurut MUI, Ustadz Adi Hidayat, dan Felix Siauw.png

Bittime - Pertanyaan tentang “Bitcoin halal atau haram?” sering muncul seiring meningkatnya popularitas aset kripto di Indonesia. Sejumlah ulama dan lembaga Islam telah memberikan pandangan berbeda terkait status hukum Bitcoin dalam Islam. 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Adi Hidayat, serta Felix Siauw, termasuk pandangan beberapa tokoh Islam lainnya yang menyoroti bagaimana teknologi blockchain dapat disikapi dalam konteks syariah.

Bitcoin Halal atau Haram?.png

Pandangan MUI: Bitcoin Haram Jika Digunakan Sebagai Mata Uang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan sikap resminya mengenai Bitcoin dan aset kripto dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada November 2021.

Terdapat tiga ketentuan penting yang disepakati:

1. Sebagai mata uang, Bitcoin haram digunakan.

Alasannya, Bitcoin mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan), dan bertentangan dengan regulasi Indonesia terkait mata uang sah.

2. Sebagai komoditas, Bitcoin juga tidak sah diperjualbelikan

Bitcoin tidak sah diperjualbelikan apabila tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i—yakni tidak memiliki bentuk fisik, nilai yang pasti, dan jaminan kepemilikan yang jelas.

3. Namun, MUI membuka kemungkinan halal

Bitcoin berpeluang halal apabila kripto memiliki underlying asset yang jelas, manfaat nyata, serta memenuhi prinsip syariah dalam transaksi.

Dengan demikian, menurut MUI, kehalalan Bitcoin sangat tergantung pada fungsinya. Bila digunakan sebagai instrumen spekulatif tanpa manfaat nyata, maka hukumnya cenderung haram.

BACA JUGA: Cara Beli Bitcoin Aman di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pandangan Ustadz Adi Hidayat: Tergantung pada Maslahat dan Konteks

Hukum Bitcoin menurut Ustadz Adi Hidayat.png

Ustadz Adi Hidayat memandang hukum Bitcoin dan kripto secara lebih kontekstual. Dalam beberapa ceramah dan wawancaranya, beliau menekankan bahwa hukum dalam Islam tidak bersifat kaku, melainkan menyesuaikan dengan konteks dan maslahat yang muncul.

Beliau menjelaskan bahwa:

  • Hukum ibadah bersifat tetap, sedangkan hukum muamalat (termasuk transaksi ekonomi digital) bersifat fleksibel.

  • Jika suatu inovasi seperti kripto memberikan manfaat nyata, tidak menimbulkan gharar berlebih, dan tidak merugikan pihak lain, maka bisa dinilai halal.

  • Namun, jika digunakan untuk spekulasi ekstrem, penipuan, atau transaksi ilegal, maka jatuh pada kategori haram.

Dengan kata lain, Ustadz Adi Hidayat menilai bahwa kripto bukan haram secara zat, tetapi tergantung pada cara dan tujuan penggunaannya.

Pandangan Felix Siauw: Waspadai Unsur Spekulasi dan Ketidakpastian

Pandangan Felix Siauw terhadap Bitcoin.png

Sumber: Youtube - Leon Hartono

Felix Siauw, seorang da’i muda yang aktif membahas isu ekonomi Islam, menyampaikan pandangan yang lebih hati-hati terhadap Bitcoin.

Menurutnya, Bitcoin tidak memenuhi unsur uang dalam syariah, sebab:

  • Tidak memiliki jaminan nilai yang tetap.

  • Tidak ada otoritas penjamin seperti negara atau lembaga keuangan syariah.

  • Transaksinya seringkali bersifat spekulatif dan tidak produktif, yang berpotensi mendekati maisir (perjudian).

Felix Siauw menegaskan bahwa sebelum menggunakan atau berinvestasi dalam kripto, umat Islam harus memastikan niat dan manfaatnya jelas, serta memastikan bahwa tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian nilai dalam transaksinya.

Pandangan Ulama dan Organisasi Islam Lainnya

Selain tiga tokoh di atas, beberapa organisasi Islam juga telah menyampaikan pandangan serupa:

  • Nahdlatul Ulama (NU) menilai bahwa Bitcoin mengandung gharar dan belum memiliki kejelasan hukum di Indonesia, sehingga perlu kehati-hatian.

  • Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menyarankan agar aset digital seperti kripto memiliki underlying asset nyata agar dapat dianggap sah sebagai instrumen perdagangan.

  • Ulama Timur Tengah, seperti Syaikh Assim Al-Hakeem dan Mufti Taqi Usmani, juga cenderung menolak Bitcoin karena sifatnya yang fluktuatif dan sulit diawasi oleh lembaga keuangan syariah.

BACA JUGA: Bitcoin vs Altcoin: Mana yang Lebih Menguntungkan di 2025?

Kesimpulan

Dari berbagai pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bitcoin belum sepenuhnya halal maupun sepenuhnya haram.

Hukumnya bersifat kontekstual:

  • Haram, jika digunakan untuk spekulasi, perjudian, atau tidak memiliki kejelasan nilai.

  • Halal, jika digunakan secara produktif, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam konteks Indonesia, masyarakat Muslim disarankan berhati-hati dan berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah sebelum berinvestasi atau menggunakan Bitcoin dalam transaksi ekonomi.

Cara Beli Crypto di Bittime

image.png

Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.

Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!

Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.

FAQ

Apakah Bitcoin halal menurut MUI?

MUI menyatakan haram jika digunakan sebagai mata uang, tapi bisa halal jika memiliki underlying dan manfaat jelas.

Apa kata Ustadz Adi Hidayat tentang Bitcoin?

Beliau menilai hukumnya tergantung konteks dan maslahat; bisa halal jika membawa manfaat dan tidak merugikan.

Bagaimana pandangan Felix Siauw?

Felix mengingatkan agar berhati-hati karena Bitcoin rawan spekulasi dan tidak memiliki nilai tetap.

Apakah ada ulama lain yang membolehkan Bitcoin?

Beberapa ulama membolehkan dengan syarat adanya aset dasar dan penggunaan yang jelas secara syar’i.

Apakah aman berinvestasi Bitcoin bagi Muslim?

Aman jika memahami risikonya, mengikuti regulasi, dan memastikan tidak bertentangan dengan nilai Islam.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Apa itu irys (IRYS)?
Apa itu irys (IRYS)?

Penjelasan singkat tentang Irys IRYS, fungsi, dan keunikannya sebagai datachain.

2025-12-04Baca