Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun, Pajak Digital Meluas Mulai 9 November 2026

2026-11-02
Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun, Pajak Digital Meluas Mulai 9 November 2026.webp

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun, berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 31 Oktober 2026.

Di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah juga menyiapkan perluasan pemungutan pajak digital yang diumumkan akan dimulai pada 9 November 2026. 

Kebijakan ini disebut melibatkan perbankan, perusahaan fintech, dan platform digital. 

Bagi investor kripto, pedagang online, dan pengguna layanan keuangan digital, penting untuk memahami mana ketentuan yang sudah berlaku dan mana yang masih menunggu penjelasan teknis pemerintah.

Key Takeaways

  • Pajak transaksi kripto capai Rp2,18 triliun kumulatif hingga September 2026, PPh 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN  Rp881,82 miliar.

  • Total pajak ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.

  • Perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 disampaikan Hashim Djojohadikusumo, rincian teknis perlu dikonfirmasi.

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Mencapai Rp2,18 Triliun

DJP mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026. 

Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak 2022, bukan hanya pajak yang terkumpul selama sembilan bulan pertama 2026.

Rinciannya terdiri atas Rp1,30 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp881,82 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. 

Sementara itu, penerimaan pajak kripto sepanjang Januari–September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.

Perkembangan penerimaan pajak kripto berdasarkan tahun adalah sebagai berikut.

Periode

Penerimaan pajak

2022

Rp246,54 miliar

2023

Rp220,89 miliar

2024

Rp620,38 miliar

2025

Rp796,74 miliar

Januari–September 2026

Rp300,28 miliar

Total kumulatif

Rp2,18 triliun

Data tersebut menunjukkan penerimaan pajak aset kripto mengalami peningkatan pada 2024 dan 2025. 

Namun, angka 2026 baru mencakup sembilan bulan sehingga belum dapat dibandingkan langsung dengan penerimaan satu tahun penuh.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak di Coretax DJP 2026: Panduan Lengkap

Bagaimana Aturan Pajak Aset Kripto Indonesia Berlaku?

Ketentuan pajak crypto Indonesia mengalami perubahan sejak 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. 

Regulasi ini mengubah perlakuan aset kripto yang sebelumnya dikenai PPN menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.

1. Perubahan Perlakuan Pajak Transaksi Kripto

Dalam ketentuan terbaru, penjualan aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian penting dalam aturan pajak aset kripto Indonesia, terutama bagi investor dan pedagang yang aktif melakukan transaksi aset digital.

Baca Juga : Apa Itu Patriot Bond dan Bagaimana Cara Kerjanya?

2. Tarif PPh Pasal 22 untuk Transaksi Aset Kripto

Meskipun tidak lagi dikenai PPN atas penyerahan aset kripto, transaksi tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan elektronik luar negeri yang masuk cakupan PMK tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1%.

Perubahan ini juga perlu dipahami oleh investor yang melakukan perdagangan secara rutin. 

PPh dihitung berdasarkan nilai transaksi, bukan semata-mata keuntungan bersih yang diperoleh investor.

Baca Juga : PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2027: Apakah Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak?

3. Jasa Terkait Kripto Masih Memiliki Ketentuan PPN

Meskipun penjualan aset kripto tidak lagi dikenai PPN, bukan berarti seluruh aktivitas dalam industri kripto bebas dari pajak tersebut.

Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi kripto dan jasa verifikasi oleh penambang tetap memiliki perlakuan PPN tersendiri. 

Oleh karena itu, investor dan pelaku industri perlu membedakan pajak atas penyerahan aset kripto dengan pajak atas jasa yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga : JHT Kena Pajak? Ini Skema Potongan Pajak dan Tarif Terbarunya

Pajak Ekonomi Digital Indonesia Mencapai Rp58,75 Triliun

Selain aset kripto, pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sektor ekonomi digital lainnya. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penerimaan hingga 30 September 2026 mencapai Rp58,75 triliun.

1. Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia berasal dari beberapa sektor dengan kontribusi berbeda. Komposisinya terdiri atas:

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun.

  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,96 triliun.

  • Pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun.

  • Pajak aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

2. PPN PMSE Menjadi Kontributor Terbesar

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia, dengan nilai Rp45,21 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak digital tidak hanya bergantung pada aktivitas perdagangan cryptocurrency, tetapi juga mencakup konsumsi produk digital, layanan keuangan, dan pengadaan pemerintah.

Besarnya penerimaan tersebut memperlihatkan semakin luasnya cakupan aktivitas ekonomi digital yang masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Baca juga : Main Futures Crypto di Indonesia? Ini Aturan OJK 2026 yang Wajib Dipahami

Pajak Digital 9 November 2026: Bank dan Fintech Ikut Memungut

Perluasan pajak digital 2026 menjadi perhatian setelah Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026.

Menurut pemberitaan CNN Indonesia, pemerintah berencana melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo dalam pemungutan dan penyetoran pajak. 

Hashim juga menyebut pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung proses pengawasan dan pemungutan.

Namun, pengumuman tersebut perlu dibedakan dari ketentuan perpajakan yang sudah memiliki dasar hukum dan mekanisme operasional.

Baca juga : 10 Kripto Populer di Indonesia yang Banyak Dipegang Investor

Perbedaan kebijakan 9 November dan PMK 37/2025

DJP telah memiliki PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri. 

Berdasarkan pengumuman penundaan resmi DJP, pelaksanaannya dimulai 1 November 2026, bukan 9 November.

Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan. 

Empat marketplace yang tercantum dalam daftar resmi DJP adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Ketentuan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. 

Marketplace bertindak sebagai pemungut, sedangkan kewajiban pajak berada pada pedagang. 

Pembeli tidak otomatis dikenai PPh tambahan sebesar 0,5% atas setiap barang yang dibeli.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, omzet sampai dengan Rp500 juta setahun dapat dikecualikan dari pemungutan tersebut sepanjang surat pernyataan disampaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pengumuman 9 November mencakup rencana pelibatan bank dan fintech secara lebih luas. 

Hingga tanggal pemeriksaan 2 November 2026, rincian teknis mengenai objek pajak, tarif, mekanisme, dan daftar resmi pihak pemungut untuk perluasan tersebut belum dapat dipastikan dari dokumen pelaksanaan resmi yang diperiksa.

Baca Juga: Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Apa Dampaknya bagi Investor Kripto dan Pengguna Layanan Digital?

Perluasan kebijakan pajak digital di Indonesia membawa sejumlah implikasi bagi investor kripto, pedagang online, serta pengguna layanan perbankan dan fintech. 

Setiap kelompok perlu memahami kewajiban perpajakannya agar dapat menyesuaikan aktivitas keuangan dengan ketentuan yang berlaku.

1. Investor Kripto Perlu Memperhatikan Dokumentasi Transaksi

Bagi investor, perubahan pajak transaksi kripto menegaskan pentingnya menyimpan riwayat pembelian, penjualan, dan pertukaran aset digital. 

Bukti pemungutan pajak serta laporan transaksi dari platform juga perlu disimpan sebagai dokumen pendukung.

Dokumentasi tersebut dapat membantu investor mencocokkan data transaksi ketika menyusun pelaporan perpajakan tahunan. 

Dengan demikian, investor dapat mengetahui nilai transaksi dan pajak yang telah dipungut sesuai ketentuan.

Baca Juga: Aplikasi Crypto Legal di Indonesia 2026: Cara Cek Platform Berizin OJK

2. Pedagang Online Perlu Menyesuaikan Arus Kas

Bagi pedagang online, pemungutan PPh melalui marketplace dapat mempengaruhi arus kas usaha karena pajak dipungut berdasarkan peredaran bruto yang memenuhi ketentuan.

Pedagang perlu memahami bukti pemungutan pajak, perhitungan omzet, serta mekanisme pengkreditan atau pengurangan pajak sesuai status perpajakannya. 

Pengelolaan pencatatan penjualan juga menjadi penting agar kewajiban pajak dapat diperhitungkan secara tepat.

Ingin punya eksposur ke saham Amerika? Daftar di Bittime dan mulai investasi lewat tokenized stock.

3. Pengguna Bank dan Fintech Tidak Perlu Langsung Khawatir

Pengguna layanan perbankan dan fintech sebaiknya tidak langsung menganggap setiap transfer, pembayaran, atau saldo rekening akan dikenai pajak baru mulai 9 November 2026.

Pengenaan pajak tetap bergantung pada objek pajak, jenis penghasilan atau transaksi, serta ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pajak atas penghasilan, transaksi keuangan, dan jasa digital.

Ikuti perkembangan terkini seputar USDT dan aset kripto lainnya dengan mendaftar di Bittime dan mengikuti pembaruan pasar terbaru.

4. Pantau Perkembangan Aturan Pajak Digital Terbaru

Perluasan pajak digital pada 9 November 2026 masih perlu diikuti melalui pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.

Masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan pemberitaan mengenai rencana kebijakan, tetapi juga memeriksa peraturan pelaksana yang menjelaskan objek pajak, tarif, mekanisme pemungutan, dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut.

Dengan memahami ketentuan tersebut, investor dan pengguna layanan digital dapat mengantisipasi perubahan kebijakan tanpa salah menafsirkan kewajiban perpajakan.

Mulai Mengenal Perdagangan Aset Kripto di Platform Lokal

Bagi Anda yang ingin mulai mengenal perdagangan aset kripto melalui platform lokal, silakan mendaftar di Bittime.

Sebelum melakukan perdagangan, pelajari biaya transaksi, bukti pemungutan pajak, serta daftar aset kripto yang benar-benar tersedia di platform. Pastikan juga memahami risiko perdagangan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

bittime biaya withdrawal murah

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Berapa total penerimaan pajak kripto Indonesia hingga September 2026?

DJP mencatat penerimaan kumulatif sebesar Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026, terdiri atas PPh Pasal 22 Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Apakah transaksi jual beli kripto masih dikenakan PPN?

Berdasarkan PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Namun, jasa terkait perdagangan dan verifikasi transaksi tetap memiliki ketentuan PPN tersendiri.

Kapan perluasan pajak digital mulai diterapkan?

Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan mulai 9 November 2026. Namun, rincian teknis pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi melalui peraturan resmi pemerintah.

Apakah semua transaksi bank dan fintech dikenakan pajak baru?

Belum dapat disimpulkan demikian. Pengumuman pelibatan bank dan fintech tidak otomatis berarti seluruh transaksi nasabah menjadi objek pajak baru. Jenis transaksi, objek, dan tarif harus mengikuti aturan pelaksana.

Apakah pajak marketplace 0,5% dibebankan kepada pembeli?

Tidak. Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dipungut dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan, bukan sebagai PPh tambahan langsung kepada pembeli.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

PEPE dan UNI Dibeli Wallet yang Diduga Terkait Peretasan Binance
PEPE dan UNI Dibeli Wallet yang Diduga Terkait Peretasan Binance

Hacker Binance diduga menjual 7,77 triliun PEPE dan 7,02 juta UNI melalui Uniswap. Simak data transaksi dan dampaknya terhadap pasar kripto.

2026-10-30Baca