JHT Kena Pajak? Ini Skema Potongan Pajak dan Tarif Terbarunya
2026-07-01
Isu pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ramai di media sosial setelah peserta mengaku terkena potongan pajak Rp12 juta.
Padahal aturan ini sudah berlaku sejak 2009, bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul. Hanya 4,55% peserta yang terkena pajak karena 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan bebas pajak.
Memahami skema tarif final 0%-5% dan konsekuensi klaim 10% atau 30% menjadi kunci agar peserta tidak kaget saat mencairkan JHT.
Poin Penting
Pajak atas pencairan JHT bukan aturan baru—telah diatur sejak 2009 melalui PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Mayoritas peserta (95,45%) tidak dikenai pajak karena saldo JHT di bawah Rp50 juta, dengan tarif PPh Final 0%.
Pencairan JHT dalam dua tahun sejak pensiun dikenai tarif final 0%-5%, pencairan setelah dua tahun atau saat masih aktif bekerja dikenai tarif progresif PPh Pasal 21.
Daftar di Bittime sekarang dan mulai trading kripto dengan proses yang cepat, aman, dan mudah di aplikasi.
JHT Kena Pajak? Ini Skema Potongan Pajak dan Tarif Terbarunya

Sumber: Flip
Isu pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai di media sosial setelah peserta mengaku terkena potongan pajak sekitar Rp12 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara dan berjanji meninjau kebijakan ini, namun menegaskan bahwa aturan pajak JHT bukanlah kebijakan baru.
Pemerintah melalui Ditjen Pajak menjelaskan skema perpajakan JHT telah dirancang dengan prinsip keadilan, di mana 95,45% peserta justru menikmati tarif 0% karena saldonya di bawah Rp50 juta.
Artikel ini mengupas tuntas skema pajak JHT, simulasi hitungan, serta aturan klaim 10% dan 30% yang perlu dipahami peserta.
Baca juga : 10 Kripto Populer di Indonesia yang Banyak Dipegang Investor
Dasar Hukum dan Tarif Pajak JHT
Pengenaan pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus, serta diperinci dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Pajak ini hanya dikenakan saat pencairan, bukan saat iuran dibayarkan setiap bulan, karena iuran JHT tidak termasuk objek Pajak Penghasilan.
Terdapat dua skema tarif pajak JHT berdasarkan waktu pencairan:
Skema 1: Pencairan dalam 2 Tahun Kalender (PPh Final)
Untuk pencairan yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak pensiun atau PHK, tarif yang berlaku bersifat final:
- 0% untuk saldo hingga Rp50 juta
- 5% untuk saldo di atas Rp50 juta (dikenakan atas kelebihan saldo setelah dikurangi threshold Rp50 juta)
Skema 2: Pencairan Setelah 2 Tahun atau Saat Masih Aktif Bekerja (Tarif Progresif)
Jika pencairan dilakukan setelah melewati batas dua tahun atau saat peserta masih aktif bekerja, pajak mengikuti tarif progresif PPh Pasal 21:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta
- 15% untuk di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta
- 25% untuk di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
- 30% untuk di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar
- 35% untuk di atas Rp5 miliar
Baca juga : Bank Asing Mulai Tarik Likuiditas dari Indonesia, Apa yang Terjadi?
Simulasi Perhitungan Pajak JHT
Berdasarkan penjelasan DJP, berikut simulasi perhitungan pajak JHT:
Contoh 1: Pencairan Rp150 Juta dalam 2 Tahun
- Saldo JHT: Rp150.000.000
- Ambang batas bebas pajak: Rp50.000.000
- Saldo kena pajak: Rp100.000.000
- Pajak terutang: 5% × Rp100.000.000 = Rp5.000.000
- Dana bersih diterima: Rp145.000.000
Contoh 2: Pencairan Rp100 Juta dalam 2 Tahun
- Saldo JHT: Rp100.000.000
- Ambang batas bebas pajak: Rp50.000.000
- Saldo kena pajak: Rp50.000.000
- Pajak terutang: 5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- Dana bersih diterima: Rp97.500.000
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas peserta tidak terkena pajak.
Sepanjang Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga dikenakan tarif PPh Final 0%.
Peserta dengan saldo Rp50-100 juta hanya 2,90%, dan di atas Rp100 juta hanya 1,65%.
Baca juga : Rekomendasi 5 Saham yang Layak Dibeli pada Juli 2026
Klaim Sebagian 10% dan 30%: Konsekuensi Pajak Progresif
BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mencairkan sebagian JHT:
- Klaim 10%: Untuk keperluan lain (pendidikan, biaya kesehatan, dll.)
- Klaim 30%: Untuk kepemilikan rumah (tunai atau kredit)
Keduanya hanya dapat diajukan satu kali.
Namun, penting dipahami bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya, terutama jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Fasilitas tarif final 0%-5% baru dapat dinikmati kembali jika peserta sudah memasuki masa pensiun dan mencairkan sisa saldo dalam dua tahun kalender.
Kejelasan dari Pemerintah
Menanggapi polemik, Menkeu Purbaya menyatakan akan meninjau aturan dan membandingkannya dengan praktik terbaik di negara lain.
DJP menegaskan bahwa aturan ini berlaku adil dan pembebasan pajak Rp50 juta sudah mencakup peserta yang terdampak PHK, bukan hanya peserta pensiun.
Pemerintah menekankan kebijakan ini bertujuan mendorong peserta tidak menarik JHT lebih awal agar manfaat hari tua optimal.
Kesimpulan
Pajak pencairan JHT bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah berlaku sejak 2009. Mayoritas peserta (95,45%) tidak perlu membayar pajak karena saldo di bawah Rp50 juta.
Bagi yang saldonya lebih besar, tarif final 5% masih tergolong ringan asalkan dicairkan dalam dua tahun sejak pensiun atau PHK.
Pemahaman atas skema ini penting agar peserta dapat merencanakan pencairan JHT secara bijak dan menghindari kejutan pajak di kemudian hari.
Cek harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), Polygon (POL), dan BNB juga memecoin unggulan DOGE. Kamu bisa trading langsung di Bittime!
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Apakah pencairan JHT dikenakan pajak?
Ya, pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Berapa tarif pajak JHT?
Untuk pencairan dalam dua tahun sejak pensiun: 0% untuk saldo sampai Rp50 juta, 5% untuk kelebihan di atas Rp50 juta.
Apakah pajak JHT aturan baru?
Tidak. Aturan ini sudah berlaku sejak 2009 dan 2010.
Apakah semua pencairan JHT kena pajak?
Tidak. 95,45% peserta bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta.
Bagaimana jika mencairkan JHT saat masih bekerja?
Pencairan JHT saat masih aktif bekerja dikenai tarif progresif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan umum.
Apa konsekuensi klaim JHT 10% atau 30%?
Klaim sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Siapa yang bisa mengklaim JHT 10% atau 30%?
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Apakah peserta PHK bisa mendapat tarif final 0%-5%?
Ya, peserta yang terkena PHK juga berhak atas tarif final 0%-5% untuk pencairan JHT.
Bagaimana simulasi pajak JHT Rp150 juta?
Saldo Rp150 juta dikurangi threshold Rp50 juta = Rp100 juta × 5% = Rp5 juta pajak, dana bersih Rp145 juta.
Apakah iuran JHT bulanan kena pajak?
Tidak. Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



