Mengapa TNI dan Polri Ikut Mengawasi Pajak? Ini Penjelasan Kebijakan Terbarunya

2026-07-22
Mengapa TNI dan Polri Ikut Mengawasi Pajak Ini Penjelasan Kebijakan Terbarunya.webp

Wacana pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), sebatas mendukung pengumpulan informasi dan koordinasi di tingkat desa/kelurahan, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. 

Kebijakan ini sebenarnya bukan baru; telah berjalan sejak 2020 dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Namun, langkah ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai pelibatan aparat militer dalam urusan fiskal mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta berpotensi menimbulkan politik ketakutan di akar rumput.

Poin Penting

  • Pelibatan TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) untuk mendukung pengumpulan informasi dan koordinasi, bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak.

  • Kebijakan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai pelibatan aparat militer dalam urusan fiskal mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer.

  • DJP menegaskan koordinasi ini bukan kebijakan baru, telah berjalan sejak 2020 dan ditegaskan melalui SE-8/PJ/2026.

Pahami kebijakan pajak dan kelola keuangan digital Anda dengan bijak. Daftar di Bittime, platform trading crypto terpercaya di Indonesia.

Apa Isi Kebijakan Pelibatan TNI dan Polri?

Mengapa TNI dan Polri Ikut Mengawasi Pajak Ini Penjelasan Kebijakan Terbarunya - image.webp

Sumber: AI 

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, DJP melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui dua metode:

1. Pengumpulan Data Lapangan

Mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait.

2. Pengumpulan Data Nonlapangan

Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia.

Dalam konteks ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berfungsi sebagai jejaring informasi di tingkat wilayah. 

Keduanya berperan sebagai penghubung informasi di lapangan melalui pembinaan wilayah dan masyarakat, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. 

DJP menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan tetap menjadi kewenangan DJP, dan aparat TNI/Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.

Baca Juga : Apakah Jual Beli USDT to IDR Kena Fee dan Pajak?

Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?

DJP membutuhkan dukungan informasi dari berbagai pihak untuk memastikan data mengenai subyek dan obyek pajak lebih akurat. 

Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya ekstensifikasi untuk memetakan potensi wajib pajak dan menjangkau sektor ekonomi yang selama ini belum tersentuh otoritas fiskal secara maksimal. 

Selain koordinasi dengan aparat kewilayahan, DJP juga mengandalkan instrumen berbasis teknologi seperti compliance risk management (CRM), pemetaan berbasis geo-tagging, serta sistem administrasi perpajakan Coretax sebagai alat utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga : Pajak JHT 0% Masih Dikaji, Benarkah Pencairan JHT Akan Bebas Pajak?

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak rencana pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak dengan beberapa alasan:

1. Mengaburkan Batas Kewenangan

Pengawasan dan pemungutan pajak adalah fungsi administrasi pemerintahan sipil. Pelibatan aparat berseragam untuk membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dipandang sebagai bentuk militerisasi ruang sipil.

2. Bertentangan dengan Mandat TNI

Merujuk UU No. 34/2004 juncto UU No. 3/2025 tentang TNI, tugas pokok tentara adalah penegakan kedaulatan dan pertahanan negara. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memiliki batasan ketat dan tidak mencakup pengawasan kepatuhan ekonomi warga.

3. Potensi Pelanggaran Privasi

Data terkait penghasilan, aset, dan transaksi bisnis merupakan informasi sensitif. Pengumpulan informasi oleh jejaring di luar struktur DJP memperbesar risiko penyalahgunaan data.

4. Politik Ketakutan

Kehadiran militer dalam urusan pajak dikhawatirkan memunculkan politik ketakutan di akar rumput, terutama bagi pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.

5. Pendekatan yang Salah

Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, perbaikan kualitas layanan, dan keadilan beban pajak, bukan melalui rasa takut.

Baca Juga : Exchange Kripto Indonesia dengan Biaya WD Paling Murah

Respons TNI dan DJP

Kapuspen TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai pelibatan prajurit teritorial dalam urusan pengawasan pajak.

 "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana. Belum ada aturan, kan, belum ada pembahasan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pelengkap ketika DJP membutuhkan informasi tambahan. 

Ia juga menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat internal DJP dan tidak perlu dipolemikkan.

Baca juga : Apa Itu Patriot Bond dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Untuk memahami konteks pengawasan pajak, penting mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Secara umum, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah:

- Pajak Pusat (dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui DJP

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarif 12% (berlaku 1 Januari 2025)

- Pajak Penghasilan (PPh): Tarif progresif untuk orang pribadi (5%-35%) dan 22% untuk badan usaha

- Bea Meterai (BM): Dikenakan atas pemanfaatan dokumen tertentu

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas BKP tertentu yang tergolong mewah

Pajak Daerah (dipungut oleh Pemerintah Daerah)

- Pajak Kendaraan Bermotor

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pajak Hotel, Restoran, Hiburan

- Pajak Reklame, Parkir, dan lainnya

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak:

1. Self-Assessment System: Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Diterapkan pada PPh dan PPN.

2. Official Assessment System: Petugas pajak yang menentukan jumlah pajak terutang. Diterapkan pada pajak daerah.

3. Withholding Assessment System: Pihak ketiga (bendahara/perusahaan) memotong pajak. Diterapkan pada PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN.

Kesimpulan

Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak masih dalam tahap wacana dan menuai pro-kontra. 

DJP menegaskan bahwa koordinasi ini hanya untuk mendukung pengumpulan informasi dan bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak. 

Namun, kritik dari masyarakat sipil mengenai potensi militerisasi ruang sipil dan pelanggaran privasi perlu menjadi perhatian. 

Kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait payung hukum dan batasan kewenangan aparat keamanan dalam urusan fiskal.

bittime biaya withdrawal murah

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Apakah TNI dan Polri akan memungut pajak?

Tidak. DJP menegaskan bahwa TNI dan Polri hanya membantu pengumpulan informasi dan koordinasi, bukan memungut atau memeriksa pajak.

Apa dasar hukum pelibatan TNI dan Polri?

Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Apakah Babinsa akan mengawasi pajak?

Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai jejaring informasi di tingkat wilayah, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan pajak.

Mengapa DJP melibatkan aparat kewilayahan?

Untuk mendukung pengumpulan informasi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan memetakan potensi wajib pajak.

Apa kritik terhadap kebijakan ini?

Kritik utama adalah potensi militerisasi ruang sipil, pelanggaran privasi, dan politik ketakutan di masyarakat.

Apa respons TNI?

Kapuspen TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai pelibatan prajurit teritorial dalam urusan pajak.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Mengapa Saham MLPT Ramai? Ini Dampak Stock Split dan Suspensi
Mengapa Saham MLPT Ramai? Ini Dampak Stock Split dan Suspensi

Stock split 1:25 ubah harga MLPT dari Rp25.000 ke Rp1.000. Simak profil, prospek, dan kinerja saham teknologi Grup Lippo ini selengkapnya.

2026-07-22Baca