Pajak JHT 0% Masih Dikaji, Benarkah Pencairan JHT Akan Bebas Pajak?

2026-07-16
Pajak JHT 0% Masih Dikaji, Benarkah Pencairan JHT Akan Bebas Pajak.webp

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan hangat setelah muncul wacana penghapusan pajak JHT menjadi 0% untuk semua peserta. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian mendalam, sambil mempertanyakan urgensi perubahan mengingat 95,45% peserta sudah menikmati tarif 0% karena saldo di bawah Rp50 juta. 

Namun, Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menilai data tersebut tidak akurat karena menghitung secara berulang pekerja kontrak yang beberapa kali mencairkan JHT, sehingga peserta dengan saldo di atas Rp50 juta yang terkena pajak bisa lebih besar dari yang dilaporkan. 

Artikel ini akan mengulas fakta seputar aturan pajak JHT saat ini dan prospek perubahan kebijakannya.

Poin Penting

  • Saat ini, mayoritas pencairan JHT (95,45%) sudah bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta, sesuai aturan melalui PP Nomor 68 Tahun 2009.

  • Usulan pajak JHT 0% untuk semua peserta masih dalam tahap kajian oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akan panggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi.

  • Said Iqbal usulkan ambang batas saldo JHT bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, dan penghapusan pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.

Kelola keuangan dan investasi aset kripto Anda dengan bijak. Registrasi di Bittime sekarang, trading crypto aman dan terpercaya di Indonesia.

Aturan Pajak JHT Saat Ini

Pajak JHT 0% Masih Dikaji, Benarkah Pencairan JHT Akan Bebas Pajak - image.webp

Sumber: Generated by AI 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 Final dengan skema:

- Saldo ≤ Rp50 juta: Tarif 0% (bebas pajak)

- Saldo > Rp50 juta: Tarif 5% untuk kelebihan saldo di atas Rp50 juta, dengan syarat pencairan dilakukan dalam dua tahun kalender sejak pensiun atau PHK.

Kementerian Keuangan mencatat dari 1.723.910 klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta, sementara saldo Rp50-100 juta hanya 2,9% dan di atas Rp100 juta hanya 1,65%. 

Untuk pencairan saat masih aktif bekerja, pajak mengikuti tarif umum PPh Orang Pribadi yang bersifat progresif (5-30%).

Baca Juga : JHT Kena Pajak? Ini Skema Potongan Pajak dan Tarif Terbarunya

Usulan dan Tantangan

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal mengusulkan beberapa perubahan:

1. Pajak JHT 0% untuk semua peserta, dengan alasan JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi.

2. Penghapusan pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali PHK dan mencairkan JHT berulang.

3. Kenaikan ambang batas saldo bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, menyesuaikan inflasi.

Menkeu Purbaya akan memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi data 95% peserta bebas pajak. 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP siap menyesuaikan jika batas saldo dinaikkan, misalnya menjadi Rp100 juta.

Baca juga : 10 Kripto Populer di Indonesia yang Banyak Dipegang Investor

Potensi dan Risiko

Jika pajak JHT 0% disetujui:

- Peserta dengan saldo besar akan mendapatkan manfaat signifikan.

- Penghapusan pajak progresif akan meringankan pekerja yang beberapa kali PHK.

Tantangan yang dihadapi:

- Menkeu Purbaya mempertanyakan urgensi karena 95% peserta sudah bebas pajak.

- Hilangnya potensi penerimaan negara bagi kasus saldo besar.

- Data BPJS perlu diverifikasi untuk menghindari penghitungan ganda.

Baca juga : Rekomendasi 5 Saham yang Layak Dibeli pada Juli 2026

Kesimpulan

Hingga saat ini, wacana pajak JHT 0% masih dalam tahap kajian. 

Pemerintah akan memverifikasi data BPJS sebelum memutuskan apakah perlu mengubah kebijakan. 

Untuk mayoritas peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta, pencairan JHT sudah bebas pajak. 

Namun, bagi peserta dengan saldo lebih besar atau yang beberapa kali PHK, perubahan kebijakan dapat memberikan keringanan signifikan. 

Pantau terus perkembangan resmi dari Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Purbaya Sulap PNM Jadi Bank UMKM: Profil, Sejarah, dan Fakta Menariknya

bittime biaya withdrawal murah

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Apakah pencairan JHT saat ini dikenakan pajak?

Ya, tetapi 95,45% peserta tidak bayar pajak karena saldo di bawah Rp50 juta. Sisanya (saldo > Rp50 juta) dikenai tarif 5%.

Apa usulan pajak JHT 0%?

Usulan agar semua pencairan JHT bebas pajak, tanpa memandang nominal saldo.

Siapa yang mengusulkan pajak JHT 0%?

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal.

Apa respons Menteri Keuangan?

Masih mengkaji dan akan memanggil BPJS untuk verifikasi data 95% peserta bebas pajak.

Apakah usulan ini sudah disetujui?

Belum. Masih dalam tahap kajian pemerintah.

Apa itu pajak progresif pada JHT?

Tarif pajak berjenjang (5-30%) yang dikenakan pada pencairan berulang karena PHK.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Robinhood Harusnya Fokus ke Tokenized Stocks, Bukan Meme Coin
Robinhood Harusnya Fokus ke Tokenized Stocks, Bukan Meme Coin

Robinhood Chain ramai karena meme coin, tetapi tokenized stocks dan RWA dinilai lebih menjanjikan untuk pertumbuhan jangka panjang.

2026-07-16Baca