Aturan Baru OJK tentang Aset Keuangan Digital Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui

2026-09-08
Aturan Baru OJK tentang Aset Keuangan Digital Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui (1).png

PADK Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2026, dan baru resmi berlaku dua bulan setelahnya, tepatnya 1 September 2026. Jeda itu bukan tanpa alasan — ada penyesuaian sistem pelaporan yang harus disiapkan penyelenggara aset keuangan digital sebelum aturan ini benar-benar berjalan. 

Aturan OJK aset kripto ini fokus pada satu hal spesifik: bagaimana Bursa, Pedagang, Lembaga Kliring, hingga pengelola penyimpanan aset kripto melapor ke regulator, mulai dari format, jenis laporan, sampai batas waktu penyampaiannya.

Buat kamu yang mengikuti perkembangan regulasi kripto di Indonesia, PADK 3/2026 ini penting dipahami bukan karena mengubah jenis aset yang boleh diperdagangkan, tapi karena menata ulang tata kelola pelaporan di balik layar industri aset keuangan digital.

Key Takeaways

  • PADK Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan 30 Juni 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026, sebagai pedoman pelaksanaan dari POJK Nomor 23 Tahun 2025.
  • Aturan ini mengatur mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, mulai dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, hingga insidental.
  • Bursa juga wajib mengevaluasi Daftar Aset Keuangan Digital minimal setiap tiga bulan dan melaporkan hasilnya ke OJK maksimal lima hari kerja.

Siapa Saja yang Termasuk Penyelenggara Aset Keuangan Digital?

Sebelum bicara soal pelaporan, penting dipahami dulu siapa saja pihak yang dikategorikan sebagai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam PADK 3/2026. Berdasarkan aturan ini, cakupannya meliputi:

  • Bursa — pihak yang menyelenggarakan pasar aset keuangan digital, termasuk menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital yang boleh diperdagangkan.
  • Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian — pihak yang menangani proses kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi, termasuk transaksi derivatif aset keuangan digital.
  • Pengelola Tempat Penyimpanan — pihak yang menyimpan aset keuangan digital milik konsumen.
  • Pedagang — platform yang melayani transaksi jual beli aset keuangan digital secara langsung ke konsumen.
  • Pihak lain yang ditetapkan OJK — kategori terbuka bagi entitas tambahan yang di kemudian hari ditunjuk regulator sesuai perkembangan industri.

Setiap pihak di atas kini punya kewajiban pelaporan yang lebih rinci dibanding aturan sebelumnya. Yang perlu digarisbawahi, keberadaan regulasi ini menunjukkan bagaimana industri aset kripto di Indonesia berjalan di bawah pengawasan yang terstruktur — bukan berarti nilai atau keuntungan dari aset kripto itu sendiri dijamin oleh OJK.

Sebagai gambaran, transaksi aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan melalui penyelenggara yang telah mengantongi izin OJK. Salah satunya adalah Bittime, platform pedagang aset kripto berizin yang turut tunduk pada ketentuan pelaporan dalam PADK 3/2026 ini. 

crypto ojk regulasi.jpeg

Baca Juga: Pajak Crypto Indonesia Terbaru 2026: Panduan Lengkap CARF 

Jenis Laporan yang Wajib Disampaikan ke OJK

Inti dari PADK 3/2026 ada di bagian pelaporan. Regulasi ini memuat pedoman penyelenggaraan sekaligus format sejumlah laporan, mencakup laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital, laporan bulanan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, laporan insidental, dan permohonan terkait penyampaian laporan.

Secara garis besar, penyelenggara wajib menyampaikan dua kategori laporan ke OJK:

1. Laporan Berkala, yang terbagi lagi menjadi tiga:

  • Bulanan — disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
  • Triwulanan — disampaikan paling lama 15 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
  • Tahunan — disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

2. Laporan Insidental, yaitu laporan yang disampaikan di luar jadwal berkala, biasanya terkait kejadian atau kondisi tertentu yang perlu segera diketahui OJK.

Menariknya, PADK ini juga menegaskan standar kualitas laporan: setiap laporan harus disusun secara lengkap dan benar. 

"Lengkap" berarti tidak menghilangkan informasi atau fakta material, sementara "benar" berarti sesuai kondisi sebenarnya dan tidak memuat informasi yang keliru. Standar ini jadi acuan baku bagi OJK saat menilai kepatuhan pelaporan penyelenggara.

Baca Juga: Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto

Kewajiban Bursa Mengevaluasi Daftar Aset Keuangan Digital

Selain kewajiban pelaporan rutin, PADK 3/2026 juga mengatur peran spesifik Bursa dalam menjaga kualitas Daftar Aset Keuangan Digital — yaitu daftar resmi aset kripto dan aset digital lain yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Bursa diwajibkan melakukan evaluasi atas aset yang masuk dalam daftar tersebut paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Hasil evaluasi ini kemudian wajib disampaikan ke OJK paling lama lima hari kerja sejak evaluasi ditetapkan.

Mekanisme evaluasi berkala ini penting karena Daftar Aset Keuangan Digital bukan daftar statis — aset yang tadinya memenuhi kriteria bisa saja dikeluarkan jika kondisinya berubah, dan sebaliknya. 

Dengan kewajiban evaluasi rutin, OJK memastikan proses seleksi aset di bursa tidak berhenti hanya di tahap awal pencatatan, melainkan terus dipantau sepanjang aset tersebut aktif diperdagangkan.

Baca Juga: Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0

Dari Mana Aturan Ini Berasal?

PADK 3/2026 tidak berdiri sendiri. Aturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan dari POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. 

Artinya, PADK ini adalah aturan turunan yang menerjemahkan ketentuan pelaksanaan dan tata cara pelaporan secara lebih teknis, bukan aturan yang mengubah substansi bisnis atau perizinan.

Dengan berlakunya PADK 3/2026, sejumlah ketentuan pelaporan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 dicabut secara bertahap dan digantikan oleh format serta mekanisme baru yang lebih rinci. 

Ini bagian dari proses konsolidasi pengaturan aset keuangan digital di bawah satu otoritas — sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang berlangsung sejak awal 2025.

Baca Juga: Regulasi Crypto Futures di Indonesia, AS, Eropa, dan Asia: Panduan Lengkap

Kesimpulan

PADK Nomor 3 Tahun 2026 pada dasarnya adalah aturan teknis yang merapikan cara penyelenggara aset keuangan digital — Bursa, Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang — melapor ke OJK, lengkap dengan jenis laporan, format, dan batas waktunya masing-masing. 

Aturan ini menandai perkembangan tata kelola dan pelaporan di sektor aset kripto Indonesia, namun tidak serta-merta berarti aset kripto menjadi bebas risiko atau dijamin nilainya oleh OJK. Bagi pelaku industri maupun pengguna, memahami kerangka pelaporan ini membantu melihat bagaimana pengawasan sektor aset digital di Indonesia terus berkembang seiring waktu.

Cek harga Bitcoin (BTC)Ethereum (ETH)XRPSolana (SOL)GRAM, dan BNB juga memecoin unggulan DOGE. Kamu bisa trading langsung di Bittime!

bittime biaya withdrawal murah

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Apa itu PADK Nomor 3 Tahun 2026? 

PADK 3/2026 adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengatur mekanisme dan format pelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK.

Kapan PADK 3/2026 mulai berlaku? 

Aturan ini ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan resmi berlaku sejak 1 September 2026.

Siapa saja yang wajib mengikuti aturan ini? 

Penyelenggara aset keuangan digital yang mencakup Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK.

Apa saja jenis laporan yang diatur dalam PADK ini? 

Ada Laporan Berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) dan Laporan Insidental, ditambah laporan hasil evaluasi Daftar Aset Keuangan Digital dan penilaian mandiri manajemen risiko.

Apakah PADK 3/2026 berarti aset kripto dijamin aman oleh OJK? 

Tidak. Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan dan tata kelola penyelenggara, bukan jaminan nilai, keuntungan, atau bebasnya aset kripto dari risiko.

 

 

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Klaim Pengembalian 3.400 BTC di Liquid Network, Mana Buktinya?
Klaim Pengembalian 3.400 BTC di Liquid Network, Mana Buktinya?

Liquid Network diklaim kembalikan 3.400 BTC usai insiden peretasan $320 juta, tapi 600 BTC masih raib dan status "white hat" dipertanyakan.

2026-09-08Baca