Pajak Crypto Indonesia 2026 Capai Rp2,15 Triliun, Ini Rinciannya
2026-09-24
Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia mencapai Rp2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Angka tersebut merupakan bagian dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang secara keseluruhan mencapai Rp57,23 triliun pada periode yang sama.
Dalam siaran pers 17 September 2026, DJP mencatat penerimaan pajak kripto berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2022 hingga 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Perkembangan penerimaan ini juga berlangsung bersamaan dengan perubahan aturan perpajakan aset kripto dan implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) di Indonesia.
Key Takeaways
- Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026.
- Rinciannya terdiri dari PPh Pasal 22 Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
- CARF berkaitan dengan pengumpulan dan pertukaran informasi aset kripto, sedangkan pengenaan pajak transaksi diatur melalui ketentuan perpajakan seperti PMK 50 Tahun 2025.
Pajak Crypto Indonesia 2026 Capai Rp2,15 Triliun
DJP mencatat penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan pajak kripto yang dicatat sejak 2022. Berikut rinciannya:
Data DJP menunjukkan bahwa penerimaan pada 2026 hingga akhir Agustus mencapai Rp268,95 miliar. Sementara itu, penerimaan sepanjang 2025 tercatat Rp796,74 miliar.
Penting untuk memahami bahwa angka Rp2,15 triliun tersebut merupakan penerimaan pajak dari aset kripto yang dicatat pemerintah, bukan berarti setiap investor atau pengguna kripto membayar pajak sebesar bagian tertentu dari angka tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru OJK tentang Aset Keuangan Digital Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui
Rincian Penerimaan Pajak Aset Kripto
DJP mencatat penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari dua komponen utama:
Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi komponen terbesar dalam penerimaan pajak aset kripto yang dicatat DJP. Sementara itu, PPN Dalam Negeri menjadi komponen lainnya dalam akumulasi penerimaan tersebut.
Trading crypto lebih nyaman saat keamanan aset dan proses withdrawal dapat diandalkan. Daftar di Bittime dan mulai trading dengan lebih aman dan tenang!
Aturan Pajak Crypto Indonesia Terbaru
Salah satu perubahan penting dalam perpajakan aset kripto adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PMK 50/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan mekanisme perpajakan dengan perkembangan pengaturan aset keuangan digital di Indonesia.
DJP menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya PPN atas penjualan aset kripto.
Sementara itu, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto dalam negeri yang memenuhi ketentuan, PMK 50/2025 menetapkan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi melalui penyelenggara luar negeri atau kondisi tertentu lainnya.
Karena itu, mekanisme pajak tidak cukup dijelaskan hanya dengan melihat apakah pengguna mendapatkan keuntungan atau kerugian dari suatu aset. Jenis transaksi, penyelenggara, dan ketentuan yang berlaku juga perlu diperhatikan.
Baca Juga: Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0
Pajak Bitcoin dan Aset Kripto Lainnya
Bitcoin termasuk dalam aset kripto sehingga transaksi Bitcoin juga berada dalam kerangka perpajakan aset kripto.
Namun, istilah “pajak Bitcoin” tidak berarti terdapat sistem pajak yang berdiri sendiri khusus untuk Bitcoin. Perlakuannya mengikuti ketentuan perpajakan aset kripto yang berlaku.
Hal serupa berlaku untuk Ethereum dan aset kripto lainnya. Pengguna perlu memperhatikan jenis transaksi yang dilakukan, seperti pembelian, penjualan, pertukaran aset kripto, atau aktivitas lain yang termasuk dalam ketentuan perpajakan.
Untuk itu, menyimpan riwayat transaksi tetap penting. Pengguna dapat menyimpan data seperti:
- Riwayat pembelian dan penjualan.
- Riwayat pertukaran aset kripto.
- Bukti transaksi dari platform.
- Nilai dan tanggal transaksi.
- Catatan transfer aset kripto.
Dokumentasi tersebut membantu pengguna memiliki rekam transaksi yang lebih jelas ketika membutuhkan informasi untuk keperluan perpajakan.
Yuk mulai trading crypto dari aset terbesar seperti BTC/IDR dan ETH/IDR langsung di aplikasi Bittime.
Apa Hubungan CARF dengan Pajak Crypto Indonesia?
Selain perubahan aturan pajak, Indonesia juga mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF merupakan standar yang dikembangkan OECD dan G20 untuk pertukaran informasi keuangan terkait aset kripto secara otomatis.
Kerangka ini mengatur antara lain jenis aset kripto yang dilaporkan, penyedia jasa aset kripto yang wajib melaporkan, informasi transaksi, serta prosedur identifikasi pengguna dan yurisdiksi pajaknya.
Indonesia termasuk yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CARF. DJP menyebut implementasi pertukaran informasi CARF Indonesia dimulai untuk tahun data yang sesuai dengan ketentuan implementasinya, dengan komitmen pertukaran informasi mulai 2027.
Dengan demikian, CARF bukan merupakan jenis pajak baru. CARF lebih berkaitan dengan mekanisme pelaporan, identifikasi, dan pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga: Aplikasi Crypto Legal di Indonesia 2026: Cara Cek Platform Berizin OJK
Apa yang Berubah bagi Pengguna Kripto pada 2026?
Implementasi CARF membawa perubahan pada proses identifikasi pengguna aset kripto.
Berdasarkan panduan DJP, prosedur identifikasi pengguna aset kripto berdasarkan CARF mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna orang pribadi maupun entitas.
Pada saat membuka akun, penyedia jasa aset kripto pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan negara domisili pengguna untuk tujuan pelaporan.
Untuk pengguna lama, prosedur identifikasi juga memiliki batas waktu pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Transaksi Kripto dalam CARF
CARF tidak hanya berkaitan dengan identitas pengguna. Informasi mengenai transaksi aset kripto yang relevan juga menjadi bagian dari pelaporan.
DJP menjelaskan bahwa transaksi yang relevan dapat mencakup:
- Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
- Pertukaran satu aset kripto dengan aset kripto lainnya.
- Transaksi pembayaran ritel tertentu yang memenuhi kriteria.
- Transfer aset kripto.
Karena itu, pengguna aset kripto sebaiknya memiliki catatan transaksi yang tersusun dengan baik. Hal ini berbeda dari kewajiban membayar pajak, karena CARF berfokus pada pelaporan dan pertukaran informasi.
Baca Juga: Main Futures Crypto di Indonesia? Ini Aturan OJK 2026 yang Wajib Dipahami
Apa yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kripto?
Dengan adanya pembaruan pajak dan implementasi CARF, pengguna aset kripto dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
- Pantau aturan terbaru. Ketentuan perpajakan aset kripto dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi.
- Simpan riwayat transaksi. Catat pembelian, penjualan, pertukaran, dan transfer aset kripto.
- Pahami perbedaan pajak dan CARF. Pajak berkaitan dengan kewajiban perpajakan, sedangkan CARF berkaitan dengan pelaporan dan pertukaran informasi.
- Pastikan informasi akun sesuai. Self-certification dan informasi domisili pajak menjadi bagian dari proses identifikasi CARF.
- Gunakan sumber resmi untuk kondisi individual. Perlakuan pajak dapat bergantung pada jenis transaksi dan kondisi wajib pajak.
Perkembangan Pajak Ekonomi Digital Indonesia
Penerimaan aset kripto merupakan salah satu bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia.
Hingga 31 Agustus 2026, DJP mencatat total penerimaan sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun. Angka tersebut terdiri dari PPN PMSE Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,75 triliun.
Dengan kontribusi Rp2,15 triliun, aset kripto menjadi salah satu komponen dalam penerimaan ekonomi digital yang dipantau pemerintah.
Namun, angka tersebut tetap perlu dibaca dalam konteks keseluruhan penerimaan ekonomi digital dan periode data yang digunakan, yaitu hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Aturan Baru OJK Berlaku, Bittime Sambut Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital
Kesimpulan
Di sisi regulasi, PMK 50 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam pengaturan pajak transaksi aset kripto sejak 1 Agustus 2025. Aturan tersebut antara lain menghapus PPN atas penjualan aset kripto dan mempertahankan pengenaan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, CARF berfokus pada transparansi informasi, identifikasi pengguna, serta pelaporan dan pertukaran informasi aset kripto.
Prosedur identifikasi pengguna berdasarkan CARF mulai diterapkan pada 1 Januari 2026, sementara Indonesia berkomitmen pada implementasi pertukaran informasi CARF mulai 2027.
Bagi pengguna kripto, memahami perbedaan antara penerimaan pajak, kewajiban perpajakan, dan pelaporan informasi CARF menjadi semakin penting seiring perkembangan regulasi aset digital di Indonesia.
Pilih platform trading yang memperhatikan keamanan aset dan kenyamanan transaksi. Bersama Bittime mulai trading crypto dengan lebih nyaman.
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Berapa penerimaan pajak crypto Indonesia 2026?
DJP mencatat penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Berapa PPh dan PPN dari penerimaan pajak kripto?
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Apakah Rp2,15 triliun merupakan pajak yang dibayar investor?
Tidak tepat menyebut Rp2,15 triliun sebagai jumlah pajak yang dibayar langsung oleh seluruh investor. Angka tersebut merupakan penerimaan pajak atas aset kripto yang dicatat DJP hingga 31 Agustus 2026.
Apakah CARF merupakan pajak baru untuk kripto?
Tidak. CARF merupakan kerangka pelaporan dan pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan transparansi perpajakan. Pengenaan pajak transaksi aset kripto diatur melalui ketentuan perpajakan seperti PMK 50 Tahun 2025.
Kapan implementasi CARF di Indonesia?
Prosedur identifikasi pengguna aset kripto berdasarkan CARF mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026. Indonesia juga telah berkomitmen mengimplementasikan pertukaran informasi CARF mulai 2027 sesuai jadwal implementasinya.
Apa yang perlu disiapkan pengguna aset kripto?
Pengguna sebaiknya menyimpan riwayat transaksi, bukti transaksi, serta memastikan informasi identitas dan domisili pajak yang diberikan kepada penyedia jasa aset kripto sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



