PADK OJK No. 3 Tahun 2026 mulai berlaku. Bittime menyambut penguatan regulasi, pelaporan, dan tata kelola industri aset digital Indonesia.
Pahami risiko futures crypto, leverage, likuidasi, serta regulasi OJK terbaru terkait derivatif aset kripto sebelum mulai trading agar lebih aman dan terukur.
Crypto legal di Indonesia untuk diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran. Kenali 28 pedagang berizin OJK, aturan terbaru, cara cek legalitas platform, dan risiko investasinya.
PADK 3/2026 resmi berlaku 1 September 2026, mengatur ulang mekanisme dan format pelaporan penyelenggara aset kripto ke OJK.
Bittime dukung OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.
Bittime resmi meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital pada 15 Juli 2026. Bittime kini menawarkan portofolio investasi kripto 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures.