Regulasi Pajak Crypto Indonesia 2025: Apa Saja yang Berubah Mulai 1 Agustus?
2025-09-25
Bittime - Pemerintah Indonesia mereformasi aturan pajak aset kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Perubahan ini mengubah perlakuan fiskal kripto dari barang kena PPN menjadi perlakuan seperti instrumen keuangan, sehingga menghapus PPN atas penjualan kripto namun memperkenalkan dan/atau menaikkan pungutan PPh final atas transaksi.
Ringkasnya: PPN penjualan kripto dihapus; transaksi akan dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% untuk bursa domestik dan 1% untuk bursa luar negeri. Pernyataan berikut merangkum inti perubahan dan implikasinya.
Inti Perubahan Pajak (PMK & Aturan Baru)
Mulai 1 Agustus 2025, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang meredefinisi posisi aset kripto sebagai instrumen keuangan tertentu, bukan sekadar komoditas yang dikenai PPN saat penyerahan. Akibatnya:
- PPN atas penyerahan aset kripto dihapus (penjualan/beli kripto tidak lagi dikenai PPN). Namun jasa terkait (mis. layanan platform, jasa penambangan tertentu) masih dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan jasa.
- PPh Pasal 22 Final dipungut atas penjualan aset kripto: tarif 0,21% dari nilai transaksi untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri; dan 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri. PPMSE berperan sebagai pemungut dan pemotong.
- Ketentuan khusus untuk penambang dan layanan penunjang dapat berubah (mis. beban PPN atas jasa penunjang dan perubahan perlakuan pajak mining). Beberapa analisis menyebut pajak input untuk mining dinaikkan pada basis tertentu.
Sumber resmi DJP & Kemenkeu juga menjelaskan mekanisme pemungutan dan pengecualian tertentu bagi subjek luar negeri yang dapat menunjukkan bukti domisili pajak.
Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Peraturan Perdagangan Aset Kripto
Mengapa Pemerintah Mengubah Aturan Ini?
Perubahan bertujuan untuk:
- Menyelaraskan perlakuan kripto dengan instrumen keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih pajak (mis. double VAT).
- Meningkatkan kepastian fiskal dan mempermudah pemungutan pajak melalui PPMSE (platform exchange) sebagai pemungut.
- Mengamankan penerimaan negara dari aktivitas kripto yang tumbuh pesat—mengalihkan beban pajak dari PPN ke PPh final yang langsung dipungut per transaksi.
Dampak untuk Investor & Pelaku Industri
- Biaya transaksi efektif berubah: meski PPN hilang, penjual/pelaku transaksi akan mengalami pemotongan PPh final (0,21%/1%) yang sifatnya final—langsung memotong hasil jual. Untuk perdagangan kecil-kecil, perbedaan mungkin tipis; namun untuk volume besar, pajak final baru penting diperhitungkan.
- Preferensi ke bursa domestik vs luar: tarif 0,21% (domestik) jauh lebih murah dibanding 1% (asing), sehingga bursa lokal berpotensi lebih kompetitif. Namun, investor asing atau yang memakai bursa luar negeri perlu waspada karena beban pajak lebih tinggi.
- Dampak pada model bisnis exchange: PPMSE (exchange) bertanggung jawab memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPh final; ini menambah beban kepatuhan ops dan sistem untuk exchange—terutama untuk exchange asing yang melayani pengguna Indonesia.
- Penambang & penyedia layanan: meski penjualan kripto dibebaskan PPN, jasa penambangan dan jasa terkait bisa tetap kena PPN atau perlakuan pajak berbeda. Beberapa analisis menyebut perlakuan pajak mining mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Apa itu Tax Amnesty? Akankah Ada Jilid 3 di Era Purbaya
Langkah Praktis yang Disarankan
- Periksa laporan dan sistem exchange: pastikan platform tempat Anda berdagang sudah menerapkan pemotongan PPh sesuai PMK.
- Masukkan biaya pajak ke perhitungan trading: sesuaikan strategi jual-beli agar margin internal masih sehat setelah PPh final.
- Bagi yang menerima pembayaran: jika Anda menerima kripto sebagai pendapatan, konsultasikan perlakuan pajak penghasilan/korporasi dengan konsultan pajak.
- Investor asing: siapkan dokumen domisili pajak bila ingin mengklaim pengecualian atau perlakuan berbeda.
- Pelaku industri (exchange, miner): update sistem pemungutan/pelaporan & siapkan compliance workflow.
Baca Juga: Ginitoh! Resiko Hyperinflation dari Kebijakan 200T Menkeu Purbaya
Kesimpulan
Perubahan pajak kripto di Indonesia per 1 Agustus 2025 adalah langkah signifikan menuju regulasi yang lebih matang: menghapus PPN untuk penjualan kripto namun mengenakan PPh final per transaksi.
Bagi investor dan pelaku industri, adaptasi teknis, pelaporan, dan penyesuaian strategi menjadi kunci agar kepatuhan terpenuhi tanpa mengorbankan efisiensi bisnis.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
FAQ
Apa perubahan utama pajak kripto per 1 Agustus 2025?
Intinya: PPN atas penjualan kripto dihapus, dan PPh Pasal 22 final diberlakukan: 0,21% untuk transaksi lewat bursa domestik dan 1% untuk bursa luar negeri.
Siapa yang memungut pajak atas transaksi kripto?
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE / exchange) bertindak sebagai pemungut/pemotong yang memungut PPh final dan menyetorkannya ke kas negara.
Apakah penambang juga terkena pajak baru?
Penambang tetap dikenai pajak atas penghasilan, dan beberapa ketentuan pajak atas jasa penunjang (termasuk PPN untuk jasa tertentu) diatur berbeda; detailnya tergantung PMK dan aturan turunan.
Bagaimana pengaruhnya ke pengguna ritel?
Untuk pengguna ritel biaya transaksi bisa sedikit berubah: meski tanpa PPN, pemungutan PPh final tetap menambah potongan ketika menjual kripto. Untuk trader volume besar, pengaruhnya lebih terasa.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.





