Dampak Cancel Culture Bank Mandiri Terhadap Harga Saham BMRI
2026-08-24
Fenomena cancel culture Bank Mandiri mencuat setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir. Rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri dari dana pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan logistik aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Pemblokiran rekening tersebut kemudian memicu gelombang protes terhadap Bank Mandiri. Tagar #BoikotBankMandiri dan kode saham BMRI menjadi perbincangan di media sosial X dan Thread pada Senin (24/8/2026).
Sejumlah warganet menyerukan aksi boikot, mulai dari menarik dana, memotong kartu ATM hingga menghapus aplikasi Livin' Mandiri. Tekanan di media sosial tersebut membuat kasus pemblokiran rekening berkembang menjadi persoalan reputasi bagi salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, saham BMRI masih bergerak positif di Bursa Efek Indonesia. Namun, keberlanjutan sentimen negatif menjadi perhatian investor karena persepsi publik dapat memengaruhi sentimen pasar dalam jangka pendek.
Key Takeaways
- Rekening Supriyono alias Botok dengan saldo sekitar Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri dan bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
- PPATK menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran rekening tersebut sehingga muncul tuntutan transparansi mengenai institusi yang mengajukan permintaan.
- Saham BMRI ditutup di Rp4.220 pada Jumat (21/8/2026), naik 1,69%, sementara kinerja fundamental Bank Mandiri masih menunjukkan pertumbuhan.
Kronologi Pemblokiran Rekening Bank Mandiri
Kasus ini bermula ketika Supriyono mengetahui rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat diakses. Rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari dana pribadi dan donasi publik.
Dana tersebut dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan logistik aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Adhika Vista menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank juga menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Bank Mandiri tidak menjelaskan institusi mana yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, maupun status izin pengadilan yang berkaitan dengan pemblokiran rekening tersebut.
Baca Juga: Pendanaan AI Nvidia $500 Miliar, Token AI Crypto Ikut Diuntungkan?
Kontroversi Hukum Pemblokiran Rekening
Persoalan hukum menjadi salah satu titik utama dalam kontroversi boikot Bank Mandiri.
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemblokiran rekening Supriyono.
Perdebatan semakin berkembang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya.
Baca Juga: Popular Tokenized Stocks in 2026: Technology Stocks Become Investor Favorites
PPATK Bantah Meminta Pemblokiran Rekening
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening Supriyono.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru karena Bank Mandiri sebelumnya menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Koalisi masyarakat sipil kemudian mendesak Bank Mandiri dan aparat terkait memberikan informasi secara terbuka mengenai pihak yang meminta pemblokiran dan perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," tulis koalisi dalam keterangan resminya.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti dampak pemblokiran terhadap aktivitas masyarakat.
"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Daftar dan trading crypto di Bittime untuk mengenal pilihan aset digital dan fitur perdagangan kripto.
Boikot Bank Mandiri Meluas di Media Sosial
Kontroversi pemblokiran rekening kemudian berkembang menjadi gerakan boikot di media sosial. Tagar #BoikotBankMandiri digunakan warganet untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan bank.
Sejumlah bentuk protes yang muncul antara lain:
Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana persoalan layanan perbankan dapat berkembang menjadi isu reputasi ketika kasus yang menyangkut nasabah memperoleh perhatian luas di media sosial.
Supriyono juga menyebut akun media sosial TikTok dan WhatsApp miliknya turut mengalami pemblokiran. Rentetan kejadian tersebut kemudian memunculkan dukungan dari sejumlah masyarakat.
Salah satunya datang dari seorang pengemudi ojek daring yang disebut menyerahkan uang di dompet dan jam tangannya sebagai bentuk solidaritas.
Baca Juga: Tokenized Stocks vs Saham Biasa: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Beli
Dampak Cancel Culture Bank Mandiri terhadap Saham BMRI

Fenomena cancel culture Bank Mandiri menjadi perhatian investor karena muncul ketika saham BMRI masih berada dalam tren positif pada perdagangan pekan sebelumnya.
Berikut sejumlah data pergerakan saham BMRI:
Data tersebut menunjukkan bahwa sentimen boikot belum secara langsung menghapus penguatan saham BMRI pada perdagangan Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, perkembangan sentimen publik tetap perlu diperhatikan. Jika seruan boikot berlangsung dalam waktu panjang dan memengaruhi persepsi investor terhadap reputasi perusahaan, tekanan terhadap harga saham dapat meningkat.
Baca Juga: 10 Situs Free Bitcoin Mining dan Faucet 2026, Mana yang Legit?
Fundamental Bank Mandiri Masih Menjadi Penopang BMRI
Di sisi fundamental, kinerja Bank Mandiri masih menunjukkan pertumbuhan.
Laba Bank Mandiri pada semester I 2026 tercatat tumbuh 24,4% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi fundamental BMRI tetap menjadi perhatian investor.
Maybank Sekuritas menilai kinerja BMRI masih sesuai ekspektasi. Penilaian tersebut didukung oleh peningkatan pendapatan berbasis komisi, penurunan beban operasional, serta penurunan biaya pencadangan sebesar 12,5%.
Namun, investor asing masih mencatatkan penjualan bersih pada saham BMRI. Kondisi tersebut membuat pergerakan saham perlu dilihat dari dua sisi, yaitu fundamental perusahaan dan sentimen pasar.
Dengan demikian, dampak cancel culture Bank Mandiri terhadap harga sahamnya belum dapat disimpulkan hanya dari satu sesi perdagangan. Reaksi pasar berikutnya akan bergantung pada perkembangan kasus, respons manajemen, serta keberlanjutan aksi boikot.
Baca Juga: 10+ Coin AI Terbaik 2026: Ini Daftar Crypto Bertema Artificial Intelligence!
Apa Dampak Boikot Bank Mandiri bagi Industri Perbankan?
Kasus ini tidak hanya menyangkut Bank Mandiri, tetapi juga menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Nasabah menyimpan dana di bank dengan ekspektasi bahwa akses terhadap rekening diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang jelas. Karena itu, setiap pemblokiran rekening yang menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri serta memastikan hak nasabah tetap terlindungi.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu mendapatkan penjelasan:
- Institusi mana yang meminta pemblokiran rekening?
- Perkara apa yang menjadi dasar pemblokiran?
- Apakah terdapat izin pengadilan yang sah?
Kejelasan atas tiga pertanyaan tersebut penting untuk mencegah spekulasi yang lebih luas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Baca Juga: 10 Tokenisasi Aset Kripto RWA Terbesar di Dunia
Kesimpulan
Fenomena cancel culture Bank Mandiri bermula dari pemblokiran rekening Supriyono alias Botok dengan saldo sekitar Rp80,9 juta. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan tersebut.
Kasus tersebut kemudian memicu gerakan #BoikotBankMandiri di media sosial dan menempatkan BMRI dalam sorotan investor. Meski demikian, saham Bank Mandiri masih ditutup di Rp4.220 pada Jumat (21/8/2026), naik 1,69%, sementara laba semester I 2026 tumbuh 24,4% secara tahunan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sentimen negatif akibat boikot belum mengubah fundamental Bank Mandiri. Namun, jika kontroversi berlarut-larut, tekanan reputasi dapat berkembang menjadi risiko sentimen bagi saham BMRI.
Bagi investor, perkembangan kasus dan respons resmi Bank Mandiri menjadi faktor yang perlu diperhatikan selain kinerja keuangan perusahaan.
Pantau token saham AS: AMZON, AMDON, TSLAX, NFLXON MSFTON dan lebih banyak lagi, kamu bisa mulai trading di Bittime.
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Apa yang menyebabkan rekening Supriyono diblokir Bank Mandiri?
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank belum menjelaskan secara terbuka institusi yang meminta pemblokiran dan perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Berapa jumlah dana dalam rekening Supriyono?
Rekening Supriyono dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari dana pribadi dan donasi publik.
Apakah PPATK meminta Bank Mandiri memblokir rekening tersebut?
Tidak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Bagaimana dampak boikot Bank Mandiri terhadap saham BMRI?
Pada perdagangan Jumat (21/8/2026), saham BMRI masih naik 1,69% menjadi Rp4.220. Namun, jika sentimen negatif dan aksi boikot berlanjut, tekanan terhadap harga saham dapat meningkat dalam jangka pendek.
Apakah fundamental Bank Mandiri masih kuat?
Kinerja fundamental Bank Mandiri masih menunjukkan pertumbuhan. Laba semester I 2026 tercatat tumbuh 24,4% secara tahunan, sementara Maybank Sekuritas menilai kinerja BMRI masih sesuai ekspektasi.
Apa yang diminta masyarakat sipil dalam kasus ini?
Koalisi masyarakat sipil mendesak adanya transparansi mengenai institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta legalitas pemblokiran rekening tersebut. Koalisi juga meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri.
Apakah pemblokiran rekening harus mendapat izin pengadilan?
Berdasarkan Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana disebut dalam polemik ini, pemblokiran sebagai upaya paksa membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Karena itu, status izin dalam kasus tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



