CFTC Usulkan Aturan Baru Kripto, Bagaimana Regulasi di Indonesia?

2026-10-07

CFTC Usulkan Aturan Baru Kripto, Bagaimana Regulasi di Indonesia_.png

Sejak 2014, CFTC sudah menyatakan bahwa aset kripto masuk wilayah kewenangannya. Meski begitu, lembaga pengawas komoditas Amerika Serikat ini belum punya aturan final tentang cara transaksi ritel kripto ber-leverage harus dijalankan. 

Celah itu yang coba diisi lewat aturan CFTC kripto yang diumumkan pada 5 Oktober 2026. Bentuknya baru Advance Notice of Proposed Rulemaking (ANPRM), yaitu pemberitahuan awal untuk meminta masukan publik. 

Bagi pembaca di Indonesia, pertanyaannya praktis: apakah regulasi kripto Indonesia sudah punya padanan untuk gagasan ini? Sebagian konsepnya sudah ada di POJK 23 Tahun 2025, tetapi kedua aturan itu tidak bisa disamakan.

Key Takeaways

  • CFTC baru mengajukan ANPRM, bukan aturan final. Masa komentar publik 60 hari sejak publikasi di Federal Register.
  • ANPRM memuat dua kerangka: Regulation CTX (transaksi ritel berleverage) dan Regulation CAM (kategori bursa kripto baru).
  • Indonesia sudah punya aturan derivatif aset keuangan digital lewat POJK 23/2025. Isinya mirip dari sisi konsep, tetapi sistem hukumnya berbeda.

Isi Usulan Aturan CFTC untuk Pasar Kripto AS

Baru Tahap Meminta Masukan

Menurut siaran pers CFTC, ANPRM ini berisi rencana kerangka aturan untuk transaksi ritel aset kripto. Komentar harus masuk dalam 60 hari sejak ANPRM terbit di Federal Register dan akan dipublikasikan di Regulations.gov. 

CFTC akan memakai masukan itu untuk menentukan langkah lanjutan, misalnya penyusunan aturan resmi.

Regulation CTX: Transaksi Ritel dengan Leverage

CTX adalah singkatan dari Crypto Asset Transactions. Kerangka ini berpijak pada Section 2(c)(2)(D) Commodity Exchange Act, yang mengatur transaksi komoditas ritel dengan leverage, margin, atau pembiayaan. 

Dalam dokumen ANPRM, transaksi semacam itu pada dasarnya harus berjalan di bursa terdaftar (designated contract market/DCM), kecuali masuk pengecualian seperti penyerahan aset aktual dalam 28 hari.

Coinpedia melaporkan bahwa kripto yang dibeli lalu dikirim ke dompet non-kustodian dalam 28 hari akan dianggap sebagai penyerahan aktual. Artinya, pembelian biasa yang disimpan sendiri tidak ikut terbebani aturan bursa yang berat.

Baca Juga: Bittime Futures: Panduan Lengkap Trading Derivatif Kripto di Indonesia

Regulation CAM: Kategori Bursa Kripto Baru

CAM berarti Crypto Asset Markets. CFTC ingin membuat subkategori DCM bernama crypto asset market yang dirancang khusus untuk transaksi kripto. 

Menurut Coinpedia, izin federal ini bersifat opsional. Bursa yang memilihnya tidak perlu mengurus izin satu per satu di tiap negara bagian, dan bisa menawarkan leverage atau margin kepada pengguna ritel.

Saat ini, menurut dokumen ANPRM, bursa kripto di AS umumnya bergantung pada izin money transmitter tingkat negara bagian dan registrasi di FinCEN. CFTC menilai rezim itu tidak dirancang untuk risiko pasar keuangan.

Mengapa CFTC Bergerak Sekarang

Ketua CFTC Michael Selig menyebut aturan ini dirancang untuk mencegah penipuan seperti kasus FTX sebelum terjadi, bukan hanya menindak setelahnya. 

Pada 20 Agustus 2026, ia sudah menyatakan CFTC siap memakai kewenangan yang ada jika CLARITY Act tertahan di Senat, seperti dilaporkan Decrypt. Menurutnya, jalur undang-undang tetap lebih disukai karena lebih sulit dibatalkan pemerintahan berikutnya.

Kekhawatiran soal itu juga muncul dari kalangan praktisi. Pengacara industri, kata Coinpedia, mengingatkan bahwa aturan semacam ini bisa berubah seiring pergantian kepemimpinan di CFTC maupun Gedung Putih.

Kalau kamu ingin mulai mengenal aset digital dari platform lokal, kamu bisa daftar di Bittime dan pelajari dulu produknya sebelum bertransaksi.

Perbandingan dengan Regulasi Kripto Indonesia

Indonesia mengatur perdagangan aset kripto lewat POJK 27/2024, yang diubah dengan POJK 23/2025 dan berlaku sejak 10 November 2025, menurut OJK dan DDTCNews. Aturan ini membagi aset keuangan digital menjadi aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatifnya.

Siapa yang Mengawasi

Lewat UU P2SK, aset kripto di Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan aset keuangan digital, menurut Pajakku. Pengawasannya ada di OJK. 

Di AS, ANPRM menyatakan sebagian besar aset kripto bisa masuk definisi komoditas, sehingga CFTC ikut berperan. Pembagian wilayah dengan SEC mengacu pada taksonomi bersama kedua lembaga yang terbit Maret 2026.

Baca Juga: Peluang Futures Kripto di Indonesia Masih Besar, Bittime Tekankan Pentingnya Edukasi

Leverage, Margin, dan Derivatif

Di Indonesia, POJK 23/2025 sudah memberi dasar hukum untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital. Menurut OJK, ketentuannya sebagai berikut:

  • Bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif wajib meminta persetujuan OJK lebih dulu.
  • Pedagang boleh memperdagangkan derivatif atas amanat konsumen di bursa yang sudah disetujui, setelah ada perjanjian kerja sama dengan bursa dan pemberitahuan tertulis ke OJK.
  • Penyelenggara wajib punya mekanisme menempatkan margin di rekening khusus.
  • Konsumen harus mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi derivatif.

Usulan CFTC punya arah yang mirip: leverage ritel dibawa ke tempat perdagangan yang diawasi. Bedanya, aturan Indonesia sudah berlaku, sedangkan usulan CFTC masih tahap konsultasi.

Memahami Futures dan leverage. Perkembangan regulasi di AS dan Indonesia menunjukkan makin besarnya perhatian pada pengelolaan risiko dalam perdagangan aset digital. Di Indonesia, Bittime memiliki platform 3-in-1 yang menyediakan Spot, Staking, dan Futures dalam satu ekosistem. 

Bittime Futures diluncurkan pada Juli 2026 setelah mendapat persetujuan dari PT Central Finansial X (CFX). Produk ini menyediakan posisi long dan short, hingga 49 pasangan perdagangan, dan leverage hingga 25x lewat mekanisme cross dan isolated margin.

Leverage memperbesar eksposur sekaligus potensi kerugian, sementara harga aset kripto bisa bergerak tajam dalam waktu singkat. Secara umum, isolated margin membatasi dana yang dipakai pada satu posisi, sedangkan cross margin memakai saldo margin yang tersedia. 

Karena itu, pahami dulu cara kerja margin dan batas risiko sebelum membuka posisi. Bittime menerapkan proses KYC/KYT/AML dan menyediakan questionnaire/test untuk membantu pengguna memahami karakteristik dan risiko produk sebelum bertransaksi. Informasi ini bersifat edukasi, bukan ajakan menggunakan leverage.

Baca Juga: 10+ Coin AI Terbaik 2026: Ini Daftar Crypto Bertema Artificial Intelligence! 

Pengawasan Pasar dan Platform

Indonesia membagi peran ke beberapa pihak: bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang. Per November 2025, OJK menyetujui izin 29 entitas di ekosistem ini, terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang, menurut Ketik yang mengutip rilis OJK. 

Daftar aset yang boleh diperdagangkan ditetapkan bursa, dan penyelenggara dilarang memperdagangkan aset di luar daftar itu.

Di AS, bursa DCM menanggung kewajiban mengawasi pasarnya sendiri, termasuk memantau praktik perdagangan yang menyimpang. Menurut ANPRM, bursa kripto di bawah izin negara bagian tidak punya mekanisme serupa. 

Jadi di kedua negara bursa sama-sama menjadi garda pengawasan pasar, tetapi lewat struktur hukum yang berbeda.

Baca Juga: 10 Tokenisasi Aset Kripto RWA Terbesar di Dunia

Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, perlindungan konsumen untuk derivatif tertuang dalam dua syarat tadi: margin di rekening khusus dan knowledge test. Di AS, CFTC menyebut tujuan kerangka ini mencakup pencegahan praktik abusif dan perlindungan konsumen. Rincian aturannya belum final, sehingga belum bisa dibandingkan satu per satu.

Persamaan dan Perbedaan

Persamaan:

  • Leverage ritel diarahkan ke bursa yang diawasi regulator.
  • Bursa memegang peran pengawasan pasar.
  • Perlindungan konsumen menjadi alasan utama aturan dibuat.

Perbedaan:

  • Status: ANPRM CFTC belum berlaku, POJK 23/2025 sudah berlaku.
  • Kerangka hukum: CFTC memakai kewenangan komoditas, OJK memakai rezim aset keuangan digital.
  • Isi: syarat teknis di AS masih dibahas, sedangkan di Indonesia sudah tertulis jelas.

Dengan perbedaan itu, aturan CFTC dan POJK 23/2025 tidak bisa dianggap sama, apalagi saling menyalin.

Baca Juga: 9 Kelebihan Investasi Emas Digital yang Menguntungkan 2026 (XAUT & PAXG)

Kesimpulan

Aturan CFTC terbaru baru berupa ANPRM dan masih membuka ruang perubahan lewat masukan publik. Di Indonesia, regulasi aset kripto sudah selangkah di depan untuk urusan derivatif karena POJK 23/2025 sudah berlaku. 

Keduanya sama-sama menekankan pengawasan platform dan perlindungan konsumen, tetapi dibangun di atas sistem hukum yang berbeda. Siapa pun yang tertarik pada Futures sebaiknya memahami margin, leverage, dan risikonya lebih dulu.

Cek harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), GRAM, dan BNB juga memecoin unggulan DOGE. Kamu bisa trading langsung di Bittime!

bittime biaya withdrawal murah

Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.

Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.

Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.

FAQ

Apakah aturan CFTC kripto sudah berlaku?
Belum. Itu baru ANPRM yang membuka masa komentar 60 hari sejak publikasi di Federal Register.

Apa itu Regulation CTX dan Regulation CAM?
CTX mengatur transaksi ritel kripto dengan leverage, margin, atau pembiayaan. CAM adalah usulan subkategori bursa terdaftar khusus untuk transaksi kripto.

Apakah regulasi kripto Indonesia sama dengan aturan CFTC?
Tidak. Indonesia memakai POJK 27/2024 yang diubah POJK 23/2025 dan sudah berlaku, sedangkan usulan CFTC belum final.

Apakah derivatif kripto sudah punya dasar hukum di Indonesia?
Sudah. POJK 23/2025 mengatur derivatif aset keuangan digital sejak 10 November 2025, termasuk persetujuan OJK untuk bursa, margin di rekening khusus, dan knowledge test bagi konsumen.

Apa risiko utama trading dengan leverage?
Leverage memperbesar potensi kerugian sebesar potensi keuntungan, sementara harga kripto sangat fluktuatif. Pahami mekanisme margin dan batas risiko sebelum bertransaksi.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

Apakah WOSE Coin Legit? Cek World Oil Supply Exchange
Apakah WOSE Coin Legit? Cek World Oil Supply Exchange

Apakah WOSE Coin legit? Cek klaim World Oil Supply Exchange, data pasar, dua alamat kontrak berbeda, dan risiko yang perlu dipahami sebelum membeli.

2026-10-07Baca