21 Bank Besar Siapkan Stablecoin, Apa yang Mendorong Tren Ini?
2026-09-03
Arus perkembangan stablecoin global mulai memasuki tahap baru.
Teknologi yang sebelumnya lebih banyak dikembangkan perusahaan kripto kini menarik perhatian institusi keuangan tradisional.
Sebanyak 21 institusi keuangan, termasuk Goldman Sachs, Bank of America, Citi, dan Deutsche Bank, berencana membentuk perusahaan baru untuk menerbitkan stablecoin berbasis dolar AS.
Meski sering disebut rencana “21 bank besar”, meskipun lebih tepat jika disebut sebagai sebagai institusi keuangan.
Stablecoin tersebut ditargetkan hadir pada paruh pertama 2027 dan saat ini belum diluncurkan.
Key Takeaways
Sebanyak 21 institusi keuangan menyiapkan stablecoin USD untuk paruh pertama 2027.
Efisiensi pembayaran, transfer lintas negara, dan penyelesaian transaksi menjadi use case utama yang dieksplorasi.
Keterlibatan bank tidak menghapus risiko stablecoin maupun menjamin adopsinya.
Rencana Stablecoin Bank untuk 2027
Melansir pemberitaan Reuters dan Yahoo Finance, kelompok “21 Bank Besar” tersebut berencana mendirikan perusahaan penerbit pada 2026.
Produk pertamanya akan berupa stablecoin dollar yang nilainya ditautkan dengan dolar AS.
Inisiatif ini sebenarnya diperkenalkan pada Oktober 2025 dengan hanya 10 bank.
Bertambahnya anggota menjadi 21 institusi menunjukkan meningkatnya minat sektor keuangan terhadap stablecoin kripto.
Setelah stablecoin USD, kelompok itu juga mempertimbangkan stablecoin berbasis euro dan mata uang negara G7 lainnya.
Namun, rencana bank menerbitkan stablecoin 2027 masih berada pada tahap persiapan.
Belum ada jaminan mengenai skala penggunaan, permintaan pasar, jaringan blockchain, maupun keberhasilan komersialnya.
Stablecoin Adalah Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Secara sederhana, stablecoin adalah aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai terhadap aset referensi, biasanya mata uang fiat seperti dolar AS.
Satu unit stablecoin berbasis dolar umumnya ditargetkan bernilai sekitar US$1.
Dalam model berbasis cadangan, penerbit menyimpan uang tunai atau aset likuid sebagai penopang token.
Stablecoin diterbitkan ketika dana masuk dan dapat dimusnahkan ketika pemegang melakukan penebusan.
Kepemilikan serta perpindahannya dicatat melalui blockchain atau teknologi buku besar digital.
Bank of England menjelaskan bahwa stablecoin berbeda dari uang dalam rekening bank dan aset kripto tanpa penopang.
Nilainya tetap dapat menyimpang dari acuan apabila cadangan bermasalah, likuiditas menurun, sistem mengalami gangguan, atau kepercayaan terhadap penerbit melemah.
Mengapa Bank Besar Mulai Menerbitkan Stablecoin?
Pendorong utama stablecoin bank bukan sekadar mengikuti tren kripto.
Bank melihat peluang menggunakan token digital sebagai infrastruktur pembayaran dan perpindahan dana yang dapat beroperasi di luar batas jam perbankan.
Manfaat stablecoin untuk pembayaran digital antara lain potensi penyelesaian transaksi lebih cepat, transfer lintas negara, serta pencatatan yang mudah ditelusuri.
Stablecoin juga dapat diprogram untuk transaksi tertentu dan diintegrasikan dengan aset yang telah melalui proses tokenisasi.
Teknologi stablecoin berpotensi menekan biaya dan mempercepat pembayaran lintas negara.
Namun, manfaat tersebut tidak selalu terwujud karena tetap bergantung pada biaya jaringan, interoperabilitas, kepatuhan, dan kemampuan pengguna menukar token menjadi uang fiat.
Bank memiliki basis nasabah, sistem kepatuhan, layanan kas perusahaan, serta pengalaman mengelola pembayaran.
Infrastruktur tersebut dapat membantu pengembangan stablecoin, tetapi tidak otomatis membuat produknya lebih diminati dibandingkan stablecoin nonbank.
Baca Juga : Beli USDT dengan Modal Kecil, Bisa Mulai dari Berapa?
Hubungan Stablecoin dengan Teknologi Blockchain
Hubungan stablecoin dengan teknologi blockchain terletak pada cara nilai diterbitkan, dicatat, dan dipindahkan.
Blockchain memungkinkan peserta jaringan melihat catatan transaksi yang konsisten tanpa harus melakukan rekonsiliasi manual pada setiap perpindahan dana.
Bagi bank, blockchain mulai dipandang sebagai jalur baru untuk layanan keuangan, bukan sekadar teknologi yang berjalan di luar perbankan.
Stablecoin dapat menjadi penghubung antara uang fiat, pasar aset digital, tokenisasi aset, dan sistem pembayaran tradisional.
Meski demikian, pasar masih didominasi penerbit nonbank.
Tether telah menerbitkan token bernilai lebih dari US$180 miliar, sedangkan stablecoin dolar milik anak usaha digital Societe Generale baru memiliki sirkulasi sekitar US$12,5 juta.
Perbandingan itu menunjukkan bahwa nama besar bank belum tentu menghasilkan permintaan yang besar.
Baca Juga : Blockchain: Teknologi di Balik Cryptocurrency dan Keunggulannya
Regulasi Stablecoin Menjadi Faktor Penentu
Regulasi stablecoin harus menjawab kualitas cadangan, mekanisme penebusan, audit, kustodian, keamanan siber, serta pencegahan pencucian uang.
Jika digunakan secara luas untuk pembayaran, gangguan pada stablecoin juga dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, regulator di berbagai negara sedang mencari keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Stablecoin yang dirancang stabil tetap memiliki risiko penerbit, depegging, operasional, likuiditas, dan perubahan kebijakan.
Baca Juga : Apakah USDT Aman? Kenali Cadangan Tether dan Risiko Depeg
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset keuangan digital berada di bawah OJK.
Pada Juli 2026 terdapat 22,93 juta akun konsumen aset keuangan digital, dengan transaksi kripto Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun.
Infrastruktur tersebut mencakup dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 pedagang berizin, menurut OJK dalam acara Digination Day 2026.
Perkembangan regulasi stablecoin di Indonesia juga terlihat ketika model bisnis penerbit stablecoin rupiah IDRP dinyatakan lulus regulatory sandbox OJK pada Juni 2026.
Kelulusan sandbox merupakan tahapan pengujian model bisnis, bukan penetapan stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia tetap membedakan stablecoin dari Rupiah Digital dan menempatkan rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Ekosistem perdagangan kripto pun semakin beragam, dari spot dan staking hingga futures.
Bittime Futures yang diluncurkan pada 15 Juli 2026 setelah memperoleh izin dari CFX dalam kerangka pengawasan OJK.
Futures memiliki risiko tinggi karena penggunaan leverage dapat memperbesar keuntungan sekaligus kerugian, sehingga tidak dapat disamakan dengan kepemilikan stablecoin atau perdagangan spot.
Baca Juga: Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Stablecoin Membawa Bank dan Kripto ke Titik Temu
Rencana 21 institusi keuangan tersebut memperlihatkan bahwa blockchain semakin dekat dengan sistem keuangan tradisional.
Namun, keberhasilannya tetap ditentukan oleh kualitas cadangan, kepatuhan, interoperabilitas, biaya, dan permintaan nyata dari pengguna.
Untuk mempelajari pilihan perdagangan aset digital dari spot, staking, hingga Bittime Futures dalam satu ekosistem, pengguna dapat mendaftar di Bittime.
Pahami karakteristik produk, gunakan dana sesuai kemampuan, dan pelajari seluruh risikonya sebelum bertransaksi.
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Apakah stablecoin sama dengan dolar AS?
Tidak. Stablecoin USD merupakan token digital yang mencoba mengikuti nilai dolar, sedangkan dolar AS adalah mata uang resmi yang diterbitkan bank sentral Amerika Serikat.
Apakah stablecoin dari 21 institusi tersebut sudah tersedia?
Belum. Penerbitannya masih direncanakan untuk paruh pertama 2027 dan detail operasionalnya dapat berubah selama proses persiapan.
Apakah stablecoin pasti aman karena diterbitkan bank?
Tidak. Stablecoin tetap memiliki risiko cadangan, depegging, likuiditas, teknologi, operasional, dan regulasi. Keterlibatan bank besar tidak menjamin keberhasilan maupun keamanan tanpa risiko.
Apa perbedaan stablecoin bank dengan stablecoin nonbank?
Perbedaan utamanya terletak pada penerbit, tata kelola, pengelolaan cadangan, dan kerangka pengawasan. Stablecoin bank diterbitkan oleh institusi perbankan atau konsorsium keuangan, tetapi status tersebut tidak otomatis membuatnya bebas risiko atau lebih stabil.
Apa manfaat stablecoin bagi transaksi lintas negara?
Stablecoin berpotensi mempercepat penyelesaian transaksi dan memungkinkan perpindahan dana di luar jam operasional perbankan. Namun, manfaatnya bergantung pada biaya jaringan, regulasi, likuiditas, interoperabilitas, serta kemudahan penukaran token menjadi mata uang fiat.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



