Recap Berita Kripto: Malaysia Terima Zakat Kripto, Singapura Jadi Pusat Kripto Asia, dan Token AI di 2025

2024-12-30

Recap Berita Kripto Malaysia Terima Zakat Kripto, Singapura Jadi Pusat Kripto Asia, dan Token AI di 2025.webp

Bittime - Berikut adalah berita dalam satu pekan terakhir yang menarik untuk disimak. Mulai dari Malaysia yang telah mencatat sejarah dengan menjadi negara pertama yang menerima pembayaran zakat menggunakan aset digital. Singapura yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat kripto di Asia, sementara token terkait kecerdasan buatan (AI) diprediksi akan menjadi sorotan utama di tahun 2025. Terakhir OJK ada aturan baru terkait perdagangan aset kripto. Berikut adalah ringkasan berita kripto terkini.

join registrasi lucky draw.webp

Malaysia Terima Zakat Menggunakan Aset Digital

Malaysia telah menjadi pelopor dengan mengizinkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency. Inisiatif ini diinisiasi oleh Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di era digital. CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendidik masyarakat mengenai kewajiban zakat di tengah perkembangan teknologi keuangan modern.

Data menunjukkan bahwa masyarakat Malaysia memiliki aset digital senilai sekitar Rp57,6 triliun (RM16 miliar), yang kini diakui sebagai objek zakat. Statistik juga mengungkapkan bahwa 54,2% dari total investor aset digital di Malaysia berusia antara 18 hingga 34 tahun, menjadikan generasi muda sebagai target utama untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban zakat.

Zakat perniagaan dari aset digital ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset, mencerminkan adaptasi Islam terhadap perkembangan zaman. 

Zakat Kripto Malaysia di 2024 Hampir 200 Juta Rupiah 

Pada tahun 2023, koleksi zakat dari aset digital tercatat sebesar sekitar Rp93.548.000 (RM25,983.91), meningkat 73% dibandingkan tahun sebelumnya, dan tahun ini jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp161.971.000 (RM44,991.97).

Singapura: Pusat Kripto Asia

Singapura terus memperkuat posisinya sebagai pusat cryptocurrency di Asia. Dengan regulasi yang mendukung dan infrastruktur yang kuat, negara ini menarik banyak perusahaan kripto dan investor dari seluruh dunia. Singapura menawarkan lingkungan yang aman dan transparan untuk perdagangan aset digital, menjadikannya lokasi ideal bagi inovasi dan pengembangan teknologi blockchain.

Regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah terhadap industri kripto telah menjadikan Singapura sebagai magnet bagi startup dan perusahaan besar yang ingin beroperasi di sektor ini. Dengan berbagai inisiatif yang mendukung adopsi teknologi blockchain, Singapura berambisi untuk menjadi pusat inovasi dan perdagangan kripto di Asia.

Token AI Menjadi Sorotan di 2025

Survei terbaru dari Binance menunjukkan bahwa investor memiliki ekspektasi tinggi terhadap token kripto yang terkait dengan kecerdasan buatan (AI) pada tahun 2025. 

Riset ini melibatkan 27.230 responden di berbagai belahan dunia dan mengungkapkan bahwa 23,89% pengguna percaya bahwa token AI akan menjadi penggerak utama pasar altcoin.

Setelah token AI, Memecoin menjadi perhatian dengan 19,09% responden, diikuti oleh token terkait Decentralized Finance (DeFi) sebesar 12,37%, dan token Layer-1 sebesar 12,28%. 

Data dari Coinmarketcap menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar token AI saat ini mencapai sekitar Rp882 triliun.

Baca juga 8 Koin AI Terbaik dan Teratas yang Berpotensi Naik

Penggabungan AI dan Blockchain Menjadi Hal yang Menarik

Token AI semakin diminati karena potensi mereka untuk menggabungkan kecerdasan buatan dengan teknologi blockchain, yang memungkinkan pengembangan yang lebih terbuka dan efisien. 

Proyek-proyek seperti Render Network (RENDER) dan Internet Computer (ICP) menunjukkan bagaimana teknologi ini dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengembangan aplikasi berbasis AI.

OJK Keluarkan Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait pengawasan perdagangan aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Sebelumnya, pengawasan terhadap aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Aturan Baru Ini Sebagai Tindak Lanjut Amanat Undang-Undang

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Ismail menambahkan bahwa OJK telah menyusun strategi pengawasan dalam tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing, diikuti oleh fase penguatan, dan fase pengembangan. 

Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Aturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh status izin, serta menyampaikan laporan berkala dan insidental. OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

USDT akan Menjadi Ilegal? Ada Apa?

Perubahan besar sedang terjadi di pasar cryptocurrency Eropa, di mana Tether (USDT), stablecoin terbesar di dunia, menghadapi ancaman ilegalitas akibat penerapan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang akan datang. 

Regulasi ini, yang diharapkan mulai berlaku dalam tiga hari ke depan, bertujuan untuk membawa stabilitas dan transparansi ke pasar aset digital di Uni Eropa, dengan fokus khusus pada stablecoin. Jika Tether tidak mematuhi kerangka regulasi yang akan datang, USDT berisiko dihapus dari bursa Eropa, yang dapat memicu kepanikan di pasar.

Jika Tether gagal mematuhi, konsekuensinya bisa sangat besar, termasuk penghapusan USDT dari bursa Eropa, yang akan mempengaruhi jutaan pengguna dan mendorong pergeseran ke stablecoin alternatif seperti USDC atau DAI.

Kesimpulan

Berita terbaru ini menunjukkan bagaimana cryptocurrency terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, baik dalam aspek keagamaan seperti zakat, maupun dalam inovasi teknologi seperti token AI. Dengan Malaysia yang memimpin dalam penerimaan zakat kripto dan Singapura yang semakin menguatkan posisinya sebagai pusat kripto Asia, serta regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, masa depan cryptocurrency tampak semakin cerah. 

Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya memperluas cakupan penggunaan cryptocurrency, tetapi juga memperkuat relevansi teknologi blockchain dalam kehidupan sehari-hari.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa yang dimaksud dengan zakat kripto dan bagaimana cara kerjanya?

Zakat kripto adalah pembayaran zakat yang dilakukan menggunakan aset digital, seperti cryptocurrency. Di Malaysia, masyarakat dapat membayar zakat dengan menggunakan cryptocurrency yang mereka miliki, dengan ketentuan zakat perniagaan ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat di era digital.

2. Mengapa Singapura dianggap sebagai pusat kripto di Asia?

Singapura dianggap sebagai pusat kripto di Asia karena regulasi yang mendukung, infrastruktur yang kuat, dan lingkungan yang aman untuk perdagangan aset digital. Negara ini menarik banyak perusahaan kripto dan investor dari seluruh dunia, menjadikannya lokasi ideal untuk inovasi dan pengembangan teknologi blockchain.

3. Apa yang membuat token AI semakin diminati oleh investor?

Token AI semakin diminati karena potensi mereka untuk menggabungkan kecerdasan buatan dengan teknologi blockchain, yang memungkinkan pengembangan yang lebih terbuka, aman, dan efisien. Survei menunjukkan bahwa banyak investor percaya bahwa token AI akan menjadi penggerak utama pasar altcoin pada tahun 2025, dengan kapitalisasi pasar yang mencapai sekitar Rp882 triliun.

4. Apa peran OJK dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta menetapkan kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin dan menyampaikan laporan berkala.

Cara Beli Crypto di Bittime

Cara Beli NEW.webp

Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.

Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!

Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.

Referensi

Dilla Fauziyah, Singapura Geser Hong Kong Sebagai Pusat Kripto Asia di 2024, Diakses 27 Desember 2024

CNN Indonesia, OJK Keluarkan Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Diakses 27 Desember 2024

New Straits Times, Malaysia Jadi Negara Pertama di Dunia Terima Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto, Diakses 27 Desember 2024

Aziz Rahardyan, Survei: Token Kripto Terkait AI Paling Dilirik Investor pada 2025, Diakses 27 Desember 2024

Jahnu Jagtap, BREAKING: USDT will be illegal in Europe in the Next 3 Days!, Diakses 30 Desember 2024

Penulis: IN

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Ramadan Referral
Auto Earn Ramadan