Binance Diretas, Bagaimana Aturan Penyimpanan Aset Kripto Nasabah di Indonesia?
2026-11-04
Peretasan Binance di Q4 2026 kembali menyoroti pertanyaan penting bagi pemilik kripto: siapa yang menguasai aset ketika saldo tersimpan di exchange?
Dalam pembaruan resminya pada 30 Oktober 2026, Binance mengakui insiden keamanan dan menyebut investigasi masih berlangsung, termasuk pemeriksaan dugaan kompromi perangkat kerja.
Di Indonesia, aturan penyimpanan aset kripto membatasi jumlah aset konsumen yang boleh disimpan sendiri oleh pedagang.
Memahami pembagian ini membantu nasabah menilai perlindungan yang tersedia, sekaligus mengetahui batasnya.
Key Takeaways
Pedagang hanya boleh menyimpan sendiri maksimal 30% aset konsumen, sisanya ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
Dari bagian yang disimpan sendiri, minimal 70% menggunakan cold storage dan maksimal 30% hot storage.
Batas hot storage pedagang setara maksimal 9% total aset konsumen, tetapi bukan batas maksimum kemungkinan kerugian.
Apa Pelajaran Peretasan Binance bagi Nasabah Indonesia?

Penjelasan Binance mengenai insiden 29 Oktober menyebut penyalahgunaan akses terhadap layanan internal penandatanganan transaksi.
Pergerakan aset melibatkan hot wallet, sehingga persoalannya mencakup kewenangan menandatangani transaksi, bukan sekadar pencurian kata sandi akun nasabah.
Pelajarannya bagi pembaca Indonesia adalah keamanan exchange kripto memiliki beberapa lapisan. Lokasi penyimpanan, akses pegawai, persetujuan transaksi, dan kemampuan menghentikan aktivitas mencurigakan perlu dinilai bersama.
Mengaktifkan autentikasi dua faktor tetap membantu melindungi akun pribadi.
Namun, langkah tersebut tidak menggantikan pengamanan infrastruktur penyimpanan milik penyedia layanan.
Baca Juga : Kronologi Peretasan Binance: Lazarus Group dan Pencurian Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah
Bagaimana Aturan Penyimpanan Aset Kripto di Indonesia?
Dasarnya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang berlaku sejak 10 Januari 2025. Peraturan ini kemudian diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, pemeriksaan dokumen perubahan tersebut tidak menemukan penggantian ketentuan pembagian penyimpanan dalam Pasal 91. (sumber:https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx)
Pasal 91 membatasi aset konsumen yang disimpan sendiri oleh pedagang paling banyak 30%, dengan sisanya wajib berada pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
Dari porsi penyimpanan sendiri tersebut, minimal 70% harus luring dan maksimal 30% daring.
Istilah “pedagang” penting karena aplikasi yang sehari-hari disebut exchange memiliki kedudukan tertentu dalam struktur perdagangan Indonesia.
Aturan wallet crypto Indonesia ini mengatur kewajiban penyelenggara, bukan menetapkan pembagian dompet pribadi setiap investor.
Pengelola Tempat Penyimpanan merupakan badan usaha berizin OJK dengan fungsi penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan aset keuangan digital.
Jadi, lembaga tersebut memiliki peran berbeda dari aplikasi tempat nasabah memasukkan order.
Baca Juga : Binance Pakai Setengah Cadangan BTC SAFU, Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Mengapa Batas Hot Wallet Disebut Maksimal 9%?
Angka 9% merupakan hasil perkalian dua batas: 30% × 30%.
Penyebutnya adalah total aset konsumen, sedangkan batas kedua berlaku pada bagian yang disimpan sendiri oleh pedagang.
Ilustrasi berikut menggunakan total aset konsumen senilai Rp100 miliar.
Ini contoh perhitungan, bukan laporan komposisi penyimpanan platform tertentu.
Jika pedagang menyimpan sendiri kurang dari 30%, batas nominal hot storage ikut mengecil.
Dengan demikian, 9% merupakan batas atas berdasarkan skenario porsi penyimpanan sendiri maksimum.
Angka tersebut juga tidak menunjukkan komposisi dompet pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
Menyimpulkan bahwa seluruh ekosistem hanya memiliki hot wallet sebesar 9% akan melampaui cakupan perhitungan ini.
Baca Juga : PEPE dan UNI Dibeli Wallet yang Diduga Terkait Peretasan Binance
Apakah Cold Storage Menjamin Aset Tidak Bisa Dicuri?
Cold storage mengurangi keterhubungan penyimpanan dengan internet.
Hot storage mendukung kebutuhan operasional daring, sehingga keduanya memiliki fungsi serta paparan risiko berbeda.
Namun, persentase cold storage saja tidak menjelaskan siapa yang menyetujui pemindahan aset.
Berdasarkan mekanisme insiden yang dijelaskan Binance, pengamanan proses penandatanganan juga menentukan apakah instruksi tidak sah dapat dijalankan.
Karena itu, batas penyimpanan aset kripto tidak boleh dibaca sebagai jaminan bahwa kerugian pasti berhenti pada 9%.
Gangguan akses, kesalahan operasional, atau kompromi sistem lain membutuhkan penilaian tersendiri.
Ingin punya eksposur ke saham Amerika? Daftar di Bittime dan mulai investasi lewat tokenized stock.
Bagaimana Perlindungan Konsumen Aset Kripto Diterapkan?
Pasal 91 mewajibkan pedagang menjaga keamanan dan bertanggung jawab atas kehilangan aset konsumen yang disimpannya.
Aset tersebut harus dibukukan terpisah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pedagang tanpa izin konsumen.
Kewajiban itu memberi dasar pertanggungjawaban, tetapi tidak menjelaskan bahwa setiap insiden otomatis selesai dengan penggantian seketika.
Nasabah perlu menyimpan catatan saldo, transaksi, dan komunikasi pengaduan.
Periksa nama badan usaha serta status izinnya melalui sumber OJK, kemudian baca kebijakan penyimpanan dan penanganan insiden.
Untuk mengenal layanan transaksi, Anda dapat mendaftar Bittime sambil menelaah ketentuan layanan sebelum menyetor aset.
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Berapa maksimal aset nasabah yang boleh disimpan sendiri oleh pedagang?
Maksimal 30% dari total aset keuangan digital konsumen, dengan sisanya ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
Apakah semua aset nasabah wajib disimpan dalam cold wallet?
Tidak. Pasal 91 mengatur pembagian cold dan hot storage pada porsi yang disimpan sendiri oleh pedagang.
Apakah batas hot wallet 9% berlaku pada setiap akun nasabah?
Angka itu merupakan hasil perhitungan terhadap total aset konsumen, bukan ketentuan pembagian individual setiap akun.
Apakah aturan tersebut membatasi penyimpanan di wallet pribadi?
Pembagian Pasal 91 mengatur pedagang. Penyimpanan mandiri memiliki persoalan penguasaan kunci dan tanggung jawab pengguna yang berbeda.
Apakah izin OJK menjamin exchange bebas peretasan?
Izin bukan bukti kekebalan terhadap serangan. Kepatuhan, pengendalian akses, dan pengamanan operasional tetap perlu berjalan bersama.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



