Apa Itu Aset Kripto Syariah? Ini Kriteria dan Perkembangannya
2026-10-23
Sejak 2021, pertanyaan crypto halal atau haram dijawab MUI dengan keputusan yang bersyarat. Lima tahun kemudian, pembahasan kripto syariah masuk babak baru.
Pada 21 Oktober 2026, Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) menyebut dua kategori aset kripto yang berpotensi diakui syariah. Fatwa kripto DSN-MUI yang khusus mengaturnya belum terbit, tetapi arahnya mulai terlihat.
Key Takeaways
- Kripto syariah belum menjadi status resmi. DSN MUI baru menyebut dua kategori calon: Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
- Kriteria utamanya adalah aset dasar (underlying) yang jelas, beserta kejelasan wujud dan kepemilikan.
- Fatwa rinci menunggu permohonan resmi dan kesiapan infrastruktur dari OJK.
Apa Itu Aset Kripto Syariah?
Aset kripto syariah adalah aset kripto yang memenuhi prinsip syariah, terutama soal kejelasan aset dasar, kepemilikan, dan mekanisme transaksinya. Istilah ini belum berstatus resmi. Dilansir Coinvestasi, DSN MUI menegaskan bahwa hal ini bukan berarti seluruh aset kripto telah dinyatakan halal. Kedua kategori yang disebut masih berstatus calon.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menyampaikan hal itu di sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Jakarta. Menurut MUI Digital, penilaiannya mengacu pada ketersediaan underlying asset serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.
Bagi pembaca yang ingin mengenal aset kripto lebih dulu, pengguna dapat mendaftar di Bittime, platform perdagangan aset kripto berizin yang diawasi OJK.
Hukum Kripto dalam Islam: Fatwa MUI 2021
Pijakan awalnya adalah Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII pada 11 November 2021. Berdasarkan laporan detikFinance, keputusan itu memuat tiga diktum:
- Penggunaan kripto sebagai mata uang haram, karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian), serta bertentangan dengan aturan alat pembayaran di Indonesia.
- Kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan bila mengandung gharar, dharar, dan qimar (spekulasi), serta tidak memenuhi syarat sil'ah.
- Kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sil'ah, punya underlying, dan manfaat jelas, sah diperjualbelikan.
Menurut Kontan, syarat sil'ah mencakup adanya wujud fisik, memiliki nilai, jumlahnya diketahui pasti, bisa dimiliki, dan bisa diserahkan kepada pembeli. Artinya, hukum aset kripto halal atau haram tidak berlaku sama untuk semua koin. Bahasan serupa untuk koin terbesar tersedia dalam ulasan Bitcoin halal atau haram.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Crypto: Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut Perspektif Islam
Kriteria Kripto Syariah dan Dua Kategori yang Berpotensi
Kriteria kripto syariah versi DSN MUI berpusat pada aset dasar yang nyata dan bernilai ekonomis. Dua kategori yang dinilai paling memungkinkan:
- Real World Asset (RWA). Aset kripto yang di-backup aset fisik bernilai ekonomis dan halal. Contohnya emas dan gedung komersial yang disewakan, selama kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
- Tokenisasi instrumen keuangan syariah. Produk keuangan yang sudah sah secara regulasi dan berprinsip syariah, seperti sukuk, lalu direpresentasikan dalam bentuk token digital.
Salah satu contohnya adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas, yang menurut MUI Digital sedang dikoordinasikan OJK bersama Kementerian Keuangan lewat DJPPR.
Gunawan menjelaskan bahwa Sukuk Negara Valas biasanya berdenominasi sangat tinggi, mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unit. Dengan tokenisasi, instrumen itu bisa dipecah menjadi unit kecil sehingga terjangkau masyarakat luas.
Meski begitu, status syariah tetap bergantung pada karakteristik aset dan mekanisme transaksinya. Token berlabel RWA tidak otomatis halal.
Baca Juga: 9 Kelebihan Investasi Emas Digital yang Menguntungkan 2026 (XAUT & PAXG)
Regulasi Kripto Syariah di Indonesia: Menunggu OJK
DSN MUI mengaku draf dan kajian internal fatwa aset kripto syariah sudah siap dibahas di sidang pleno. Prosesnya masih menunggu dua hal, menurut MUI Digital.
Pertama, permohonan resmi dari OJK. Selama ini permohonan baru datang dari pelaku industri lewat Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Pengawasan kripto beralih dari Bappebti ke OJK sejak awal 2025 berdasarkan UU P2SK, sehingga OJK yang dinilai berwenang mengajukan.
Kedua, kesiapan infrastruktur. DSN MUI ingin perdagangan kripto syariah mengacu pada standar Self-Regulatory Organization seperti Bursa Efek Indonesia, lengkap dengan lembaga kustodian dan kliring penjaminan.
Gunawan mengibaratkannya dengan KSEI dan KPEI di pasar modal. Menurutnya, begitu infrastruktur itu ada, DSN MUI tinggal mendetailkan fatwa.
Dengan kata lain, regulasi kripto syariah Indonesia masih dalam tahap persiapan. Belum ada tenggat waktu yang diumumkan.
Baca Juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam, Halal atau Haram?
Yang Perlu Diperhatikan Calon Investor Muslim
Sebelum ada fatwa khusus, beberapa hal bisa dipertimbangkan:
- Tidak ada label resmi "kripto syariah" saat ini, jadi klaim sepihak dari proyek mana pun perlu dicek.
- Gunakan platform terdaftar dan berizin OJK.
- Pahami jenis aset dan underlying-nya, bukan sekadar ikut tren.
- Hindari praktik yang terlalu spekulatif. Dalam ulasan Bittime, spekulasi berlebihan disebut bisa mendekati unsur maysir.
- Konsultasikan pada ulama atau lembaga yang dipercaya, karena pandangan ulama masih berbeda.
Kesimpulan
Investasi kripto syariah di Indonesia masih berada di tahap persiapan. Fatwa 2021 menetapkan syarat berupa underlying dan sil'ah, sementara DSN MUI kini membuka peluang bagi RWA dan tokenisasi sukuk. Fatwa rincinya menunggu OJK dan infrastruktur perdagangan. Sampai saat itu, status halal-haram bergantung pada jenis aset dan cara transaksinya.
Cek harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), GRAM, dan BNB juga memecoin unggulan DOGE. Kamu bisa trading langsung di Bittime!
Bittime adalah platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan — tempat kamu bisa beli Bitcoin di Indonesia dan ratusan aset kripto lainnya mulai Rp10.000. Proses registrasi cepat, aman, dan bisa langsung dimulai hari ini.
Pantau konversi USDT to IDR dan pergerakan harga aset kripto favoritmu secara real-time. Semua tersedia dalam satu aplikasi investasi kripto yang bisa diunduh gratis di Play Store.
Siap mulai? Daftar sekarang di Bittime dan eksekusi strategi investasimu dengan platform yang sudah dipercaya jutaan pengguna di Indonesia.
FAQ
Apakah semua aset kripto halal?
Tidak. DSN MUI menegaskan bahwa kategori yang disebut baru berpotensi memenuhi syarat syariah, dan sisanya perlu dinilai satu per satu.
Apakah sudah ada fatwa khusus kripto syariah?
Belum. Yang ada adalah keputusan Ijtima Ulama 2021 dan wacana fatwa rinci yang masih menunggu proses.
Apa itu RWA?
Real World Asset adalah aset dunia nyata, seperti emas atau properti sewa, yang direpresentasikan sebagai token di blockchain.
Mengapa DSN MUI menunggu OJK?
Karena OJK yang mengawasi kripto sejak 2025 dan membangun infrastruktur kustodian serta kliring. DSN MUI juga menunggu surat permintaan resmi dari OJK.
Bolehkah berinvestasi kripto sekarang menurut MUI?
Menurut keputusan 2021, kripto sah diperjualbelikan bila memenuhi syarat sil'ah, punya underlying, dan manfaat jelas. Karena pandangan ulama berbeda, calon investor sebaiknya berkonsultasi sebelum memutuskan.
Disclaimer: artikel ini bersifat informatif dan bukan fatwa, saran hukum, maupun saran investasi.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



