Bittime: Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan RWA di Indonesia

2026-09-29

Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan RWA di Indonesia

Jakarta, 29 September 2026 — Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti perkembangan ekosistem Real-World Assets (RWA) dan Tokenized Stocks di Indonesia seiring penguatan kerangka regulasi dan kolaborasi lintas sektor. 

Sebagai “Gerbang Indonesia Menuju Aset Global”, Bittime melihat perkembangan tersebut sebagai bagian dari meningkatnya akses terhadap aset global melalui ekosistem digital. 

Kolaborasi Menjadi Fondasi Pengembangan Tokenisasi

Pengembangan aset yang ditokenisasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena prosesnya tidak hanya berkaitan dengan teknologi. 

Aspek seperti karakteristik aset yang menjadi underlying, struktur penerbitan, mekanisme transaksi, kustodian, tata kelola, hingga pelindungan konsumen turut menjadi bagian dari ekosistem tokenisasi.

Arah tersebut sejalan dengan agenda pengembangan keuangan digital yang disampaikan OJK dalam Siaran Pers FEKDI x IFSE 2026. 

Dalam siaran pers tersebut, OJK menempatkan sinergi lintas otoritas sebagai salah satu agenda pengembangan keuangan digital, bersama dengan tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, serta pengembangan talenta digital.

OJK juga mencatat telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Menurut OJK, kemitraan tersebut mencerminkan semakin eratnya kolaborasi antara inovasi teknologi dan sektor jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn menyoroti kolaborasi tersebut relevan dengan pengembangan RWA dan Tokenized Stocks karena tokenisasi mempertemukan teknologi aset digital dengan berbagai komponen dalam ekosistem keuangan, termasuk penerbit atau pemilik aset, penyedia infrastruktur, kustodian, dan lembaga keuangan.

“Perkembangan RWA membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik atau penerbit aset, infrastruktur teknologi, kustodian, hingga penyedia layanan aset digital. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar inovasi tokenisasi dapat berkembang dengan struktur dan tata kelola yang jelas,” ujar Ryan.

Arah Regulasi RWA Semakin Jelas

Kolaborasi tersebut berjalan bersamaan dengan perkembangan kerangka regulasi RWA di Indonesia. 

Berdasarkan Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner OJK April 2026, OJK menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).

Rancangan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.

Perkembangan regulatory sandbox juga menunjukkan bahwa sejumlah model bisnis terkait tokenisasi telah masuk dalam proses pengujian OJK. 

Dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2026, OJK menyebut tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus, dengan beberapa model bisnis yang berkaitan dengan tokenisasi, termasuk tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. 

OJK juga menyebut prinsip kolaborasi menjadi salah satu landasan pelaksanaan sandbox, termasuk keterlibatan Lembaga Jasa Keuangan dalam beberapa model bisnis yang diuji.

“Perkembangan kerangka regulasi memberikan konteks penting bagi pelaku industri dalam melihat arah pengembangan tokenisasi di Indonesia. Kejelasan mengenai karakteristik aset, mekanisme transaksi, tata kelola, serta pelindungan konsumen menjadi bagian penting agar inovasi dapat berkembang secara terstruktur,” kata Ryan.

Tokenized Stocks Tumbuh di Pasar Global

Di tingkat global, data menunjukkan adanya peningkatan aktivitas pada kategori Tokenized Stocks. Berdasarkan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research, kapitalisasi pasar Tokenized Stocks mencapai sekitar US$486,69 juta pada 31 Maret 2026, meningkat dari sekitar US$2,09 juta pada Juni 2025.

CoinGecko juga mencatat volume perdagangan spot Tokenized Stocks mencapai sekitar US$15,12 miliar pada kuartal I 2026, lebih tinggi dibandingkan US$14,84 miliar yang tercatat sepanjang dua kuartal terakhir 2025. 

Meski menunjukkan peningkatan aktivitas, CoinGecko mencatat perdagangan lima tokenized equities terbesar masih kurang dari 1% dibandingkan total volume perdagangan saham di pasar TradFi.

Data tersebut memberikan gambaran bahwa Tokenized Stocks masih merupakan kategori yang relatif kecil dibandingkan pasar saham tradisional, namun telah menunjukkan peningkatan kapitalisasi dan aktivitas perdagangan sejak mulai berkembang pada 2025.

“Perkembangan global ini menjadi konteks penting dalam melihat bagaimana akses terhadap aset global dapat berkembang melalui infrastruktur digital. Namun, perkembangan produk perlu berjalan seiring dengan kesiapan regulasi, transparansi mengenai struktur aset, serta pemahaman pengguna terhadap risiko yang melekat pada produk,” kata Ryan.

Perkembangan tersebut turut menjadi konteks bagi platform aset digital di Indonesia untuk memperluas akses terhadap aset global melalui produk berbasis tokenisasi. 

Bagi Bittime, perkembangan RWA dan Tokenized Stocks menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan aset global bagi pengguna Indonesia, dengan tetap memperhatikan perkembangan regulasi dan prinsip perlindungan pengguna.

Aktivitas Tokenized U.S. Stocks di Bittime

Perkembangan pasar global tersebut juga tercermin pada aktivitas Tokenized U.S. Stocks di Bittime yang meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026.

Saat ini, Bittime menyediakan 34 Tokenized U.S. Stocks, yang memberikan akses terhadap aset digital yang merepresentasikan saham sejumlah perusahaan global. Beberapa aset yang tersedia antara lain MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.

Namun, Tokenized Stocks memiliki karakteristik dan mekanisme yang dapat berbeda dari kepemilikan saham secara langsung. Pengguna perlu memahami struktur produk, underlying asset, mekanisme penerbitan dan kustodian, serta risiko pasar dan teknologi sebelum melakukan transaksi.

“Kami melihat perkembangan Tokenized U.S. Stocks sebagai bagian dari semakin luasnya pilihan akses terhadap aset global melalui infrastruktur digital. Bittime akan terus mengikuti perkembangan pasar dan regulasi dengan menempatkan transparansi, kepatuhan, dan edukasi sebagai bagian penting dalam pengembangan akses tersebut,” tutup Ryan.

Perkembangan Tokenized Stocks di Indonesia akan terus dipengaruhi oleh kesiapan regulasi, infrastruktur, serta kolaborasi antara sektor keuangan dan teknologi. 

Seiring bertumbuhnya ekosistem RWA, Tokenized Stocks turut membuka ruang bagi pengembangan akses terhadap aset global melalui ekosistem digital, sejalan dengan peran Bittime sebagai “Gerbang Indonesia Menuju Aset Global”. 

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Campaign Deposit Trade
Auto Earn Ramadan

Blog Bittime

SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar

SEC membuka jalur bersyarat untuk tokenisasi saham AS. Bittime mencermati perkembangan pasar global dan persiapan regulasi RWA oleh OJK.

2026-09-25Baca