Bittime Soroti Penguatan Custody Kripto dan Keamanan Perdagangan Futures
2026-10-07
Jakarta, 6 Oktober 2026 — Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat meningkatnya perhatian regulator global terhadap custody dan perlindungan aset sebagai bagian dari perkembangan industri aset digital menuju standar keamanan dan tata kelola yang semakin terstruktur.
Sebagai platform 3-in-1 yang menyediakan Spot, Staking, dan Futures, Bittime menempatkan pemahaman terhadap mekanisme, keamanan, dan risiko sebagai bagian penting dalam pengembangan produk aset digital.
SEC Modernisasi Kerangka Custody Aset Kripto
Pada 1 Oktober 2026, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal baru yang mengatur custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds.
Proposal tersebut bertujuan memodernisasi ketentuan custody yang ada, termasuk ketentuan terkait penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.
Proposal SEC tersebut masih berada dalam tahap pengajuan aturan dan belum menjadi ketentuan final. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, serta kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.
“Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Pemisahan Aset Konsumen dalam Regulasi Indonesia
Prinsip pemisahan aset konsumen juga telah menjadi bagian dari regulasi aset keuangan digital di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n, POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mewajibkan Pedagang untuk memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan, tetapi juga mencakup pemisahan pencatatan, kesesuaian saldo, dan pertukaran informasi mengenai kepemilikan aset.
“Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,” kata Ryan.
Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Derivatif
Perkembangan regulasi di Indonesia juga mencakup perdagangan derivatif aset keuangan digital. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Penguatan kerangka tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, serta potensi likuidasi menjadi bagian penting sebelum konsumen melakukan transaksi.
Futures sebagai Bagian dari Ekosistem Bittime
Dalam konteks perkembangan perdagangan derivatif di Indonesia, Bittime Futures diluncurkan pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK.
Bittime Futures menjadi bagian dari ekosistem Bittime yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Layanan ini menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.
“Dalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia,” ujar Ryan.
Keamanan dan Tata Kelola Semakin Penting
Perkembangan regulasi di Amerika Serikat dan Indonesia memperlihatkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, pencatatan kepemilikan, serta pengelolaan risiko semakin menjadi bagian penting dalam perkembangan industri aset digital. Bagi pelaku industri, penguatan aspek tersebut perlu berjalan seiring dengan inovasi produk dan perluasan akses terhadap aset digital.
Bittime menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses membangun ekosistem aset digital yang memiliki pondasi tata kelola, keamanan, dan pelindungan konsumen yang semakin terstruktur.
Perdagangan aset kripto, termasuk Futures, memiliki risiko kerugian. Penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan maupun kerugian dan dapat menyebabkan likuidasi posisi. Pengguna perlu memahami karakteristik produk, mekanisme margin, leverage, dan risiko perdagangan sebelum melakukan transaksi.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.


