Biaya Provisi Bank: Penjelasan dan Cara Menghitungnya
2025-03-11
Bittime - Biaya provisi merupakan salah satu biaya yang dibebankan kepada nasabah saat mengajukan pinjaman atau kredit di bank dan lembaga keuangan lainnya. Biaya ini biasanya dikenakan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), serta produk kredit sejenisnya. Pemohon kredit perlu memahami besaran biaya provisi serta cara perhitungannya agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan oleh bank.
Pengertian Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon kredit sebagai bentuk kompensasi atas pemrosesan dan pencairan pinjaman. Biaya ini hanya dikenakan satu kali di awal persetujuan kredit. Besarnya biaya provisi bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan. Umumnya, bank menetapkan biaya provisi berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari total pinjaman yang disetujui.
Pada beberapa kasus, biaya provisi bisa dibayarkan secara terpisah oleh nasabah atau langsung dipotong dari jumlah pinjaman yang dicairkan. Contohnya, jika seseorang mengajukan KPR dengan biaya provisi sebesar 1%, maka dari total pinjaman Rp300 juta, biaya provisinya adalah Rp3 juta, sehingga dana yang diterima hanya Rp297 juta.
Baca juga: RedStone Crypto: Semua yang Wajib Diketahui
Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
Banyak orang sering kali bingung membedakan biaya provisi dengan biaya administrasi. Meskipun keduanya dikenakan dalam proses pengajuan kredit, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Biaya provisi dikenakan sebagai kompensasi terhadap pencairan kredit, sedangkan biaya administrasi digunakan untuk pengurusan dokumen serta biaya operasional lainnya. Biaya administrasi biasanya memiliki nominal tetap, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, sementara biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman.
Jenis Biaya Tambahan saat Mengajukan Kredit
Selain biaya provisi dan administrasi, pemohon kredit juga perlu memperhitungkan beberapa biaya tambahan lainnya, seperti biaya kontinjensi, biaya asuransi, biaya tahunan, dan denda keterlambatan pembayaran. Biaya kontinjensi umumnya diterapkan sebagai dana cadangan untuk kemungkinan risiko yang muncul dalam perjanjian kredit.
Sementara itu, biaya asuransi dikenakan untuk memberikan perlindungan kepada peminjam dalam kasus gagal bayar akibat kondisi tertentu seperti kecelakaan atau meninggal dunia. Selain itu, ada juga biaya tahunan yang berkisar 1% hingga 2% dari plafon pinjaman pada tahun pertama serta denda keterlambatan jika pembayaran angsuran tidak dilakukan tepat waktu.
Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam, Halal atau Haram?
Cara Menghitung Biaya Provisi
Perhitungan biaya provisi cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan persentase provisi dengan jumlah pinjaman yang disetujui. Sebagai contoh, jika seseorang mendapatkan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan biaya provisi 1,5%, maka biaya provisinya adalah Rp7,5 juta. Dengan demikian, dana yang diterima peminjam setelah dipotong provisi adalah Rp492,5 juta.
Apakah Bisa Mengajukan Kredit Tanpa Biaya Provisi?
Beberapa bank atau lembaga keuangan menawarkan promo khusus berupa bebas biaya provisi untuk produk kredit tertentu. Biasanya, promo ini diberikan dalam periode tertentu atau untuk nasabah dengan profil kredit yang baik. Selain itu, nasabah dengan pekerjaan tetap serta berada dalam usia produktif, yaitu 21 hingga 51 tahun, sering kali memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan penawaran bebas biaya provisi.
Memahami biaya provisi serta biaya tambahan lainnya sangat penting sebelum mengajukan pinjaman. Selain mempersiapkan dana untuk membayar biaya ini, pemohon juga perlu memastikan skor kredit dalam kondisi baik agar pengajuan kredit tidak ditolak. Dengan memahami rincian biaya secara menyeluruh, pemohon dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga.

FAQ
1. Apakah biaya provisi bisa dinegosiasikan?
Tidak semua bank mengizinkan negosiasi biaya provisi. Namun, dalam beberapa kasus, bank mungkin memberikan diskon atau promo tertentu yang memungkinkan nasabah mendapatkan potongan biaya provisi.
2. Apakah biaya provisi dapat dikembalikan jika pinjaman dibatalkan?
Umumnya, biaya provisi tidak dapat dikembalikan setelah pinjaman disetujui dan dicairkan. Oleh karena itu, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman.
3. Bagaimana cara mengetahui besaran biaya provisi sebelum mengajukan pinjaman?
Calon peminjam dapat menanyakan langsung kepada pihak bank atau melihat rincian biaya dalam brosur atau website resmi bank yang bersangkutan.
Cara Beli Crypto di Bittime

Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
Referensi
Sahabat Pegadaian, Biaya Provisi: Kenali Pengertian dan Cara Menghitungnya, diakses 11 Maret 2025.
Penulis: MF
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.


