PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendaftar
2025-09-10
Bittime - Istilah PPPK Paruh Waktu mulai banyak dibicarakan sejak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mekanismenya pada Juli 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi penataan pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah tanpa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja massal.
Melalui skema ini, pegawai akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran. Lalu, sebenarnya apa itu PPPK Paruh Waktu, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mendaftarnya?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipekerjakan secara paruh waktu. Skema ini ditujukan khusus bagi:
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Peserta seleksi CASN 2024 (PPPK maupun CPNS) yang tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
Non-ASN yang tidak terdata di BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini memungkinkan instansi tetap mendapatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan, tanpa menambah beban belanja pegawai secara penuh.
BACA JUGA: 11 September Memperingati Hari Apa?
Syarat PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan penjelasan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu antara lain:
Non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
Pernah mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi sesuai kebutuhan organisasi dan anggaran.
Sesuai dengan jabatan yang ditentukan, seperti:
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis (Pengelola/Operator/ Penata Layanan Operasional)
Cara Mendaftar PPPK Paruh Waktu
Mekanisme cara mendaftar PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui koordinasi instansi dan BKN:
Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh PPK instansi kepada Menteri PANRB.
Pengajuan dilakukan melalui layanan elektronik BKN sesuai kebutuhan formasi dan anggaran.
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi.
PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/ASN ke Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan.
Setelah NI terbit, pegawai diangkat resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait.
BACA JUGA: Profil Yudo Sadewa: Anak Menkeu Purbaya yang Jago Scalping Crypto
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah dalam penataan pegawai non-ASN. Dengan memahami apa itu PPPK Paruh Waktu, syarat p3k paruh waktu, dan cara mendaftar p3k paruh waktu, masyarakat khususnya tenaga non-ASN bisa mengetahui peluang tetap bekerja di instansi pemerintah.
Skema ini bukan hanya menjaga keberlangsungan tenaga kerja, tapi juga mendukung efisiensi anggaran sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan baik.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
FAQ
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai anggaran instansi.
Siapa yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?
Non-ASN yang pernah ikut seleksi CASN 2024 namun tidak lulus formasi, atau non-ASN yang terdata di BKN.
Bagaimana cara mendaftar PPPK Paruh Waktu?
Lewat usulan instansi ke Kementerian PANRB dan BKN hingga terbit Nomor Induk PPPK.
Apakah semua jabatan bisa diisi PPPK Paruh Waktu?
Tidak. Hanya jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat penuh?
Skema ini khusus paruh waktu, namun tetap ada kemungkinan penyesuaian sesuai kebijakan pemerintah.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.



